
Surakarta–20 Aguatua 2026 Dua bank umum milik negara (BUMN), Bank cabang Btn Solo dan bank Bri cabang Kartasura, dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran ketentuan perbankan atas sertifikat rumah milik nasabah yang diduga berpindah ke pihak lain.
Pelapor adalah TS, ahli waris dari debitur KPR almarhum JS. Laporan diajukan oleh kuasa hukumnya dari Muhammad Taufiq and Partners (MT&P) Law Firm pada 6 Agustus 2026.
Kuasa hukum pelapor menjelaskan, kliennya sempat kesulitan mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi agunan KPR meski kredit sudah lunas. Belakangan diketahui sertifikat tersebut berada di tangan pihak lain berinisial BK dan telah diagunkan ke bank lain.
“Kami menduga ada kelalaian dalam prinsip kehati-hatian perbankan, khususnya saat verifikasi legalitas dokumen dan identitas pemilik agunan,” kata kuasa hukum pelapor.
Ia mengatakan pihaknya sudah menempuh sejumlah upaya sebelum melapor ke OJK, termasuk somasi, mediasi, hingga pengaduan melalui Kontak OJK 157. Namun upaya itu dinilai belum membuahkan hasil.
“Klien kami hanya ingin sertifikatnya kembali dan mendapat kepastian hukum,” ujarnya.
Dalam laporannya, kuasa hukum meminta OJK memeriksa kedua bank umum milik negara tersebut, menjatuhkan sanksi jika terbukti bersalah, memerintahkan pengembalian sertifikat, serta memerintahkan ganti rugi kepada kliennya.
Hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan resmi dari kedua bank tersebut terkait laporan tersebut. Seluruh tudingan dalam pengaduan ini masih berstatus dugaan dan tengah diproses OJK.

Leave a Reply