
SURAKARTA — Lembaga pemantau peradilan Judicial Corruption Watch (JCW) Kota Surakarta resmi melayangkan surat permohonan pemantauan persidangan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Selasa (19/8/2026). Permohonan itu berkaitan dengan Perkara Pidana Nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb yang menjerat terdakwa Meyzen Sahurilla alias Eceng atas dugaan penggunaan surat palsu.
Surat bernomor 018/P/JCW/VIII/2026 yang ditandatangani Haekal A.R., S.H., itu meminta Pengadilan Tinggi Ambon untuk mengawasi jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Ambon. JCW menegaskan, permohonan ini murni untuk menjaga marwah dan integritas peradilan, bukan untuk memengaruhi substansi putusan maupun mengarahkan majelis hakim ke arah tertentu.
Dokumen Kolonial yang Ternyata Lahir dari Printer Modern
Kasus ini bermula dari sebuah temuan mengejutkan di ruang sidang. Eigendom Brief bertarikh 18 April 1922 yang dijadikan dasar klaim atas lahan eks Hotel Anggrek di Ambon, terbukti bukan produk zaman kolonial. Laboratorium Forensik Bareskrim Polri memastikan bahwa seluruh elemen dokumen tersebut — mulai isi, stempel, hingga segel — dihasilkan oleh printer ink jet.
Padahal, teknologi ink jet baru diperkenalkan secara massal pada 1984 dan baru populer di Indonesia pada era 1990-an. Artinya, mustahil teknologi itu ada di masa penjajahan Belanda. Temuan itu diperkuat oleh fakta bahwa kertas segel yang digunakan memuat tanda air bertuliskan “CONCORD”, produk PT Pura Barutama yang baru beredar sekitar tahun 1980-an — jauh setelah dokumen itu diklaim dibuat.
Kantor Pertanahan Ambon pun mencatat bahwa Akta Eigendom Nomor 243 justru terdaftar atas nama Adelide Getruida Oei di Urumessing, bukan atas nama keluarga Sahurilla. Sementara itu, Saniri Negeri Soya menyatakan bahwa hak tanah Barat seperti Eigendom tidak pernah dikenal di wilayah adat mereka — tanah di Soya tunduk pada sistem Tanah Dati yang tercatat dalam Register Dati tahun 1814.
Terdakwa Dituntut Dua Tahun Penjara
Atas dasar temuan forensik tersebut, Jaksa Penuntut Umum Endang Anakoda menuntut Meyzen Sahurilla dengan hukuman dua tahun penjara melalui Surat Tuntutan nomor PDM-15/Ambon/Eku/03/2026. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional karena dinilai secara sadar menggunakan dokumen palsu untuk memenangi gugatan perdata atas lahan bergengsi tersebut, yang mengakibatkan kerugian bagi Daniel Lokollo dan keluarganya.
Perkara perdata yang dimaksud adalah sengketa lahan dengan nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb, yang berlanjut hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan nomor 4031 K/Pdt/2025.
JCW Juga Ajukan Amicus Curiae
Tak hanya meminta pemantauan ke Pengadilan Tinggi, JCW sebelumnya juga telah mengajukan Amicus Curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon. Daniel Lokollo, pihak yang dirugikan, membenarkan hal itu pada Selasa (18/8/2026).
Dalam dokumen yang disusun sejak April 2026 itu, JCW menyoroti status penahanan terdakwa yang dinilai terlalu longgar karena hanya berupa tahanan kota. Menurut JCW, kelonggaran tersebut membuka celah bagi terdakwa untuk memengaruhi atau menghilangkan alat bukti. Kasus pemalsuan dokumen, tegas mereka, membutuhkan pengawasan ketat demi menjaga integritas proses hukum.
Putusan Dijadwalkan Besok
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dijadwalkan membacakan putusan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Sidang diperkirakan berlangsung tegang dan dihadiri keluarga Lokollo, kerabat terdakwa, aktivis antikorupsi, serta kalangan jurnalis.
Publik kini menantikan satu pertanyaan besar: akankah selembar kertas cetak ink jet berhasil mengelabui sistem hukum, ataukah pengadilan justru menegaskan bahwa kebenaran forensik tak bisa dikalahkan oleh rekayasa sejarah?
Ketukan palu hakim besok akan menjawabnya.
Leave a Reply