
KARANGANYAR – Penggerebekan oleh aparat di sebuah pondok pesantren putri di Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari dipersoalkan seorang praktisi hukum. Ia menilai tindakan itu tidak berdasar hukum dan meminta pimpinan kepolisian terkait diperiksa.
Pernyataan itu disampaikan Dr. Taufiq, pakar hukum dan Advokat Solo, dalam siaran di kanal YouTube Salam Akal Waras pada tanggal 30 Oktober 2026. Peristiwa ini terjadi di Pondok Pesantren Halamatul Quran pada sekitar pukul 03.00 WIB.
Kronologi
Menurut Dr. Taufiq, petugas yang mengaku dari Brimob, Polda Jawa Tengah, dan Polres Sukoharjo mendatangi ponpes dengan cara mendobrak pintu. Ia menyebut penggerebekan itu terkait pencarian pelaku perusakan sebuah rumah makan babi di Sukoharjo, yang menurutnya dirusak dan sebagian bagiannya diduga dibakar.
Dr. Taufiq menyatakan para santriwati yang tengah tidur disuruh keluar dalam keadaan berpakaian seadanya dan tanpa hijab. Ia juga menyebut anak berusia 3 dan 5 tahun ikut dikumpulkan. Ia mengatakan penghuni dibawa ke sebuah lokasi, dan baru diberi makan sekitar pukul 06.00 dan 17.00. Ia juga menyebut sejumlah santriwati sempat ditanyai oleh petugas. Seluruh keterangan ini belum diverifikasi, dan jumlah serta identitas orang yang dibawa belum jelas.
Barang yang disebut disita meliputi telepon seluler, laptop, dan drone. Dr. Taufiq menyebut kerugian pihak ponpes sekitar Rp 50 juta. Ia menilai kepemilikan drone atau peralatan seperti senjata tajam untuk berkebun tidak semestinya dikaitkan dengan tindak kejahatan.
Soal Dasar Hukum
Dr. Taufiq menegaskan bahwa tidak ada surat pemberitahuan kepada ketua RT maupun orang tua santri. Menurut KUHAP baru, katanya, penggeledahan dan penyitaan harus berdasarkan izin atau penetapan ketua pengadilan setempat, dalam hal ini Pengadilan Negeri Karanganyar, dan hingga kini penetapan tersebut tidak pernah ditunjukkan.
Ia juga mempersoalkan pemasangan garis polisi di lokasi, yang menurutnya hanya sah selama 1×24 jam untuk keperluan penyidikan. Ia menekankan asas due process of law dan menyatakan bahwa jika para penghuni terbukti bukan pelaku, pihak ponpes dapat menuntut ganti rugi.
Tuntutan
Dalam keterangannya, Dr. Taufiq meminta:
- Kapolres Sukoharjo dan Komandan Brimob Polda Jawa Tengah diperiksa, termasuk soal dugaan pelanggaran etik.
- Barang yang disita dikembalikan, atau disertai penetapan pengadilan jika tetap ditahan.
- Pihak berwenang menyampaikan permintaan maaf dan penjelasan terbuka, bukan hanya melalui humas kepolisian.
Ia juga menyinggung imbauan pimpinan Polri agar aparat lebih humanis, dan menyebut peristiwa ini bertentangan dengan imbauan tersebut.
Leave a Reply