Disetrap.com- Sidang pembunuhan di banyuanyar yang dilakukan oleh terdakwa (AM) terhadap dua korban yakni Sunarno alias Subur dan Triyani alias Tyas , memasuki tahap pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di ruang Soerjadi Pengadilan Negeri Surakarta. Dalam sidang yang tersebut, para saksi dimintai keterangan terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi pada (08/04/2020) lalu.
Jaksa penuntut umum Andi Chaerul Sofyan, S.H.,M.H mengaku bahwa pihaknya telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya yakni, Ponco Nugroho (43), Joko Kristiono (34), Yogik Pratama Nugroho (20).
Dalam sidang tersebut para saksi menjelaskan di hadapan Majelis Hakim bahwa pada intinya para saksi saat kejadian menemukan kedua korban Sunarno alias Subur dan Triyani alias Tyas sudah dengan keadaan sekarat. Dan para saksi juga tidak mengetahui secara jelas perihal siapa pelaku pembunuhan tersebut dan tidak melihat terdakwa pada saat di lokasi waktu itu.
Sementara itu Tim Penasihat Hukum terdakwa dari Posbakum IKADIN Surakarta, mengaku belum bisa menyimpulkan apakah terdakwa ini benar-benar yang meracuni kedua korban tersebut sehingga menyebabkan meninggal.” jelasnya (17/09/2020).
Sedangkan agenda persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari kamis minggu depan (24/09/2020) dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum.