
Disetrap.com- Kasus yang menyangkut salah satu calon Bupati Sukoharjo 2020, Etik Suryani, terkait dengan penistaan agama saat berkampanye di Gumpang, Kartasura, Sukoharjo pada Sabtu 28/11 lalu terkait dengan pernyataannya yang menyinggung soal pemakaian kerudung panjang menuai reaksi dari Aliasi Anti Penistaan dan Diskriminasi (Aspirasi).
Kasus tersebut bisa berpotensi menyerupai kasus yang dialami Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada saat pencalonannya di Pilgub DKI Jakarta 2017.
Hal yang perlu diketahui adalah, terkait dengan penistaan agama tidak termasuk dalam tindak pidana pemilu. Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum, tindak pidana pemilihan umum yang selanjutnya disebut tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jenis tindak pidana pemilu ada pada UU nomor 7 tahun 2017
- Memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih;
- Kepada desa yang melakukan tindakan menguntukan atau merugikan peserta pemilu;
- Orang yang mengacaukan, menghalang, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu;
- Orang yang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU;
- Pelaksana kampanye pemilu yang melakukan pelanggaran larangan kampanye;
- Memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu;
- Menyebab orang lain kehilangan hak pilihnya;
- Menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan;
- Memberikan suaranya lebih dari satu kali.
Dalam ketentuan undang-undang tersebut tidak adanya hal yang terkait dengan penistaan agama, namun penistaan agama merupakan delik biasa yang tetap bisa diproses secara hukum namun tidak merupakan delik pemilu. Setelah berakhirnya proses pemilu kepolisian tetap harus memproses aduan.
Polisi tidak boleh menolak perkara ini sebab ini delik pidana biasa dan bisa menangkap pelakunya.
Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC)
Dr. Muhammad Taufiq, SH., MH