Disetrap.com- Dr. Muhammad Taufiq SH MH selaku Managing Partner Muhammad Taufiq and Partners (MT&P) Lawfirm menggelar Bedah buku Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik bukan Undang-Undang Subversi. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Sabtu (05/12/2020) melalui kantor Muhammad Taufiq and Partners Lawfirm dan disiarkan secara live melalui media sosial akun Youtube Muhammad Taufiq and Partners Lawfirm berlangsung dengan cukup menarik.
Dalam acara bedah buku tersebut dihadiri oleh 3 Narasumber, yakni Dr. Muhammad Taufiq. SH MH (penulis), Dr. YB Irfan, SH MH (Dosen dan Advokat), dan M. Zainal Abidin SH MH (Advokat dan saat ini menjabat Sekretaris DPC Peradi Surakarta).
Dalam acara bedah buku tersebut berlangsung dengan sangat menarik, Setelah pemaparan materi oleh para narasumber, audiens yang mengikuti acara bedah buku secara virtual diberikan kesempatan untuk bertanya dan menyampaikan pendapat. Dalam acara bedah buku tersebut audiens Nampak antusias dalam mengajukan pertanyaan mengenai bahasan-bahasan seputar media sosial dan komunikasi secara elektronik yang banyak terjadi pada saat ini. Muhammad Taufiq selaku penulis dari acara bedah buku banyak berharap dengan diadakannya acara bedah buku ini membuat masyarakat semakin mengetahui tentang bermedia sosial dengan baik dan bijak agar tidak mudah terjerat dengan hukum.[]