Pasal KALAH Pilgub DKI untuk Menjerat HRS

Disetrap.com – Habib Rizieq Shihab (HRS) telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan sejak Minggu (13/12/2020) dini hari sesaat setelah diperiksa penyidik dalam jangka waktu kurang dari 24 jam yang menuai kritikan dari beberapa pihak. Association Criminal Law Expert (ACLE) yang merupakan asosiasi ahli pidana mengamati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terkesan dipaksakan karena HRS sejatinya tidak memenuhi syarat-syarat untuk ditahan.

“Syarat penahanan itu ada tiga. Yang ke-satu, kemungkinan menghilangkan barang bukti, yang kedua kemungkinan melarikan diri, yang ketiga mempersulit jalannya pemeriksaan, apakah ketiga syarat itu terbukti? tidak, atau mari kita buktikan, Habib Rizieq datang duluan, yang kedua Habib Rizieq sudah dicekal, yang ketiga Habib Rizieq tidak melarikan diri, dari fakta-fakta ini HRS tidak memenuhi syarat untuk ditahan,” disampaikan Dr. Muhammad Taufiq Ketua ACLE kepada jurnalis disetrap.com

Menurut Dr. Muhammad Taufiq, Pasal 160 yang digunakan untuk menahan HRS sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009 yang mengubah delik penghasutan dari delik formil menjadi delik materiil dan dalam kasus HRS tidak terbukti terjadi perbuatan materiil.

“Pasal 160 tersebut baru bisa digunakan jika adanya akibat dari pernyataan seseorang misal kemudian terjadi kerusuhan, dan kibat dari kerusuhan ada sepeda motor dibakar, mobil polisi dilempari dan sebagainya, lha nggak terjadi apa-apa kok kemudian disangkutkan dengan pasal 160, berarti kan belum ada akibatnya jadi tidak bisa dikenai pasal itu” pendapat dari Dr. Muhammad Taufiq.

Habib Rizieq juga dikenai pasal 216, menurutnya pasal tersebut adalah pasal ringan yang mana di DKI sendiri hanya memberlakukan PSBB bukan karantina kesehatan.

“Kita ini lucu, yang diterapkan PSBB kok sanksinya pake undang-undang karantina kesehatan, eharusnya ada kewajiban pemerintah memenuhi kesejahteraan rakyat dan keamanannya tapi  tidak dikasih, pidananya dikasih, itu salah bagi semua ahli pidana dari perguruan tinggi manapun kecuali buzzer,” katanya.

Dr. Taufiq menyindir pemberlakuan pasal-pasal tersebut hanya untuk mengkriminalisasi HRS karena HRS telah menggagalkan pencalonan Ahok saat Pilgub DKI 3 tahun yang lalu.

“Pasal ini sebenarnya lebih tepat diterapkan karena kekecewaan terhadap Habib Rizieq Shihab sudah menggagalkan pencalonan Ahok itu aja ndak ada pasal lain, jadi pasalnya pasal gregeten (jengkel),” tandasnya.[]

Tinggalkan Komentar