disetrap.com – Pembubaran FPI sebagai salah satu ormas di Indonesia menyita banyak perhatian. Kewajiban atau larangan yang dapat menjadi dasar pembubaran ormas ada pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang
Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar ketentuan kewajiban serta larangan tersebut. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga maksimal 4(empat) kali. Sanksi tersebut dapat dilakukan jika sebelumnya sudah ada upaya persuasif yang dilakukan.
Pencabutan status badan hukum Ormas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan pembubaran Ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pencabutan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Mekanisme Pembubaran Ormas dimulai dengan pengajuan permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum, diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM. Disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau jika tidak, tidak dapaat diterima. Pengadilan negeri harus memutus dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal permohonan dicatat dan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Jangka waktu ini dapat diperpanjang paling lama 20 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Terkait dengan pembubaran FPI, pakar hukum pidana Dr.Muhammad Taufiq, S.H., M.H menyampaikan pendapat sebagai berikut “Yang terjadi saat ini adalah bukti negara ini dijalankan secara sewenamg-wenang menabrak hukum. Ini bagian dari penegasan bahwa “negara tidak boleh kalah dengan warga negara” seperti diutarakan presiden Jokowi”.
Ini murni pesanan negara asing RRC yang sangat kecewa FPI.dan HTI berperan besar mengalahkan Ahok dalam pilkada DKI tahun 2017 lalu. Itu mengganggu sekenario mereka menguasa indonesia dari Jakarta. Jadi apa yang dibilang Sri Bintang Pamungkas itu benar adanya negara ini telah dikuasai asing.[]