DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Jelang Vaksinasi Covid-19, BPOM Belum Terbitkan Persetujuan Penggunaan Darurat

Foto : Ilustrasi Vaksin Covid-19 (Sumber : Google)

Disetrap.com- Pemerintah telah mendistribusikan Vaksin Covid-19 dari perusahaan China, Sinovac ke sejumlah daerah di Indonesia. Vaksin mulai didistribusikan sejak Minggu (3/1/2021) dan ada sekitar 700.000 dosis yang telah didistribusikan.

Rabu pekan depan (13/01/2021) vaksinasi Covid-19 perdana akan dilakukan. Program vaksinasi Covid-19 akan dilakukan secara massal dan penyuntikan perdana vaksinasi Covid-19 dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan kata lain Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama yang akan disuntikan vaksin Covid- 19. Setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), program vaksinasi akan dilaksanakan secara serentak di 34 propinsi dan akan dilakukan secara bertahap.

Namun demikian, hingga saat ini menjelang vaksinasi Covid-19, BPOM belum menebitkan persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA). Dari data yang diperoleh, BPOM masih menunggu untuk penyelesaian analisis data uji klinik fase ke 3 (tiga) untuk memperoleh hasil.

Situs resmi BPOM pada Selasa (05/01/2021) kemarin menulis, “masih menunggu penyelesaian analisis data uji klinik fase 3 (tiga) untuk mengonfirmasi khasiat/efikasi CoronaVac.” []

Tinggalkan Komentar