DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

MT&P Law Firm Berikan Fasilitas Mesin EDC (Electronic Data Capture) Bagi Klien Sejak 10 Tahun Lalu

Foto : Ilustrasi Penggunaan Mesin EDC (Electronic Data Capture)

Disetrap.com- Melakukan transaksi menggunakan kartu debit merupakan salah satu cara mendukung gerakan nasional non tunai yang dicanangkan Bank Indonesia.

Bukan sekadar asal dukung, mengoptimalkan alat bayar non tunai seperti kartu debit memang praktis, mudah, dan meningkatkan akses publik ke dalam sistem pembayaran yang serba tercatat, hingga sirkulasi uang lebih efisien dan aman. Belum lagi peluang mendapatkan keuntungan tambahan berupa hadiah dari bank terkait.

Dengan mengoptimalkan penggunaan kartu debit bagi pihak industri perbankan akan diuntungkan karena bisa mengelola dana nasabah yang melakukan transaksi dengan kartu debit. Selain itu juga lebih efisien, karena biaya percetakan, penerbitan, dan perawatan uang tunai, baik kertas maupun logam, dapat ditekan. Sehingga biaya yang mestinya dikeluarkan dapat dialokasikan ke urusan lain yang lebih diperlukan masyarakat.

Sedangkan bagi masyarakat, menyimpan dana di bank dan menggunakan kartu debit mempermudah kegiatan transaksi sehari-hari, dan aman karena bisa menghindarkan kita dari kehilangan uang. Bagaimana pun uang tunai adalah benda yang membutuhkan tempat. Apabila tempat yang kita sediakan salah, maka uang kita pun berisiko rusak misal, sobek dan sebagainya. Bisa juga hilang karena, tercecer, dicuri orang, dan lain sebagainya.

Selain beberapa hal di atas, kemudahan lainnya dalam menggunakan kartu debit yakni seseorang tidak perlu repot membawa banyak uang ke suatu tempat yang membutuhkan suatu pembayaran dengan nominal yang cukup besar atau seseorang tersebut lupa membawa uang tunai atau cash maka kartu debit dapat diandalkan untuk melakukan pembayaran pada tempat yang menyediakan layanan pembayaran dengan non tunai.

Dengan kemudahan dalam penggunaan kartu debit tersebut, firma hukum di Solo yakni Muhammad Taufiq and Partners Dia mengatakan bahwa firma yang dia kelola memiliki beberapa mesin EDC atau biasa disebut dengan Electronic Data Capture  untuk melakukan transaksi bagi para kliennya. Beberapa mesin EDC tersebut diantaranya dari BNI, Mandiri, Dan CIMB Niaga.  Hal tersebut dilakukan oleh M Taufiq agar memudahkan transaksi bagi para pengguna jasanya.

Foto : Firma Hukum MT& P memiliki beberapa mesin EDC (Electronic Data Capture)

 “Sejak 10 (sepuluh) tahun yang lalu, firma kita telah menyediakan mesin EDC (Electronic Data Capture) untuk melayani pembayaran secara non tunai. Tujuannya adalah untuk memudahkan klien kita melakukan transaksi. Tidak perlu repot membawa uang tunai cukup dengan gesek kartu saja” ujar M Taufiq (08/01/2021)

Menurut M Taufiq dengan adanya fasilitas mesin EDC yang melayani pembayaran melalui kartu debit, pengguna jasa kantor tersebut tidak perlu repot membawa banyak uang tunai dan langsung bisa melaksanakan pembayaran melalui mesin EDC.[]

Tinggalkan Komentar