DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

MT& P Law Firm Wajib Syaratkan Rapid Antigen Bagi Mahasiswa Magang

Foto : Ilustrasi

Disetrap.com- Firma hukum Muhammad Taufiq and Partners (MT&P) di Surakarta mewajibkan syarat test Rapid Antigen bagi Mahasiswa yang akan menempuh program magang di firmanya.

Beberapa mahasiswa perguruan tinggi yang mengajukan program magang di MTP Law Firm diwajibkan melampirkan hasil test Rapid Antigen sebagai syarat untuk melaksanakan program magang di kantor tersebut.

Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H selaku Managing Partners MTP Law Firm mengatakan bahwa merupakan suatu kewajiban bagi para mahasiswa program magang menyertakan hasil test Rapid Antigen sebelum magang.

“Bagi mahasiswa yang akan melaksanakan program magang wajib melakukan test Rapid Antigen terlebih dahulu dan melampirkan hasilnya. Tindakan tersebut adalah cara preventif untuk menjaga kesehatan lingkungan kantor dan sekitar” ujar M Taufiq. (18/01/2021)

M Taufiq menambahkan selain hal tersebut, “kami juga memberlakukan bagi para pengunjung kantor agar mentaati prokes yang telah ditetapkan yakni dengan  mencuci tangan dengan sabun, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan selalu memakai masker.”

Foto : Pengunjung wajib melakukan pengecekan suhu tubuh dan memakai hand sanitizer.

“Dengan adanya syarat wajib rapid test bagi mahasiswa magang dan kantor melaksanakan prokes dengan tertib dan baik maka kita turut mencegah penyebaran rantai virus Covid 19 di tengah masyarakat. Dan dari hal itu kita semua berharap pandemi ini dapat segera berakhir sehingga aktifitas dapat kembali seperti semula” paparnya.[]

Tinggalkan Komentar