Dikabulkan Pengadilan : Gugatan PT Bosowa ke OJK soal Bukopin

Foto : Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Disetrap.com- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020.

Gugatan tersebut sebelumnya teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Pst.

“Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk tanggal 24 Agustus 2020,” tulis putusan tersebut dikutip, Selasa (19/1/2021).

Gugatan itu dilayangkan karena perusahaan menilai hak-haknya dianulir melalui surat perintah OJK yang meminta Bosowa memberikan kuasanya pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) selaku tim technical assistance PT Bank Bukopin Tbk.

Dengan surat kuasa itu, maka Bosowa akan diwakili BRI untuk menghadiri rapat pemegang saham umum luar biasa (RUPSLB). Padahal, Bosowa sendiri masih memiliki hak sebagai pemegang 23% saham di Bukopin.

“Surat kuasa itu untuk menghadiri dan menggunakan hak suara kita pada RUPSLB, serta memberikan persetujuan. Itu yang menurut kita suatu perintah yang sesungguhnya melawan hukum karena mengangkangi hak-hak kita yang diatur dalam UU khususnya hak kebendaan atas saham,” ungkap Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Rudyantho, Selasa (25/8/2020).

Ia mengatakan, surat kuasa yang diminta OJK untuk diberikan kepada BRI pun seolah-seolah sudah ‘dituliskan’. “Ya kasarnya begitu (suratnya seperti sudah diketikkan), karena kontennya sudah diatur,” ujarnya.

Bosowa sendiri belum menyetujui surat kuasa dan agenda RUPSLB yang dijadwalkan dan sudah berlangsung hari ini. Namun, ternyata RUPSLB tetap dilaksanakan, dan kehadiran pihak Bosowa ditolak.

“RUPSLB hari ini kita hadir berdasarkan undangan yang dikeluarkan oleh manajemen pelaksana RUPSLB. Nah tetapi kita kaget pada saat sampai di tempat RUPSLB ternyata hak kita sebagai pemegang saham sudah dianulir, dan juga termasuk hak suara,” urainya.

“Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku PSP Bank Bukopin tanggal 24 Agustus 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas putusan tersebut. Dalam putusan tersebut juga dijelaskan pokok sengketa juga menghukum tergugat (OJK) dan tergutat II (Bank Bukopin) intervensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 416.000.

Namun, gugatan yang dilayangkan oleh Bosowa sebenarnya bukanlah meminta penundaan, melainkan menyatakan batal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020.

Selain itu, meminta kepada pengadilan untuk mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020. []

Tinggalkan Komentar