Kapan Aturan Tunjangan Pengangguran untuk Korban PHK Diresmikan?

Foto : Ilustrasi

Disetrap.com- Beberapa waktu lalu, pemerintah mengumumkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. RPP ini merupakan salah satu turunan dari klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Diketahui dalam beleid ini pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), salah satunya JKP menjadi program tambahan dari yang sudah ada sebelumnya seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Khusus jaminan kehilangan pekerjaan, dalam pasal 46A menyatakan:

  1. Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
  2. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan dan pemerintah.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dengan peraturan pemerintah (PP).

Pada Pasal 46B, JKP diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Lalu JKP diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

Pada Pasal 46C

“Peserta JKP adalah setiap orang yang telah membayar iuran,” dikutip dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan bagian jenis program jaminan sosial, Rabu (20/01/2021)

Adapun beberapa manfaat dari kehadiran RPP JKP ini adalah adanya kepastian tunjangan untuk pengangguran. Program JKP juga akan memberikan employment services dan pelatihan vokasi. Kedua manfaat itu diberikan paling lama selama 6 bulan dengan persentase tertentu dari upah yang dilaporkan atau rata-rata upah nasional.

Lalu, kapan kira-kira RPP ini diluncurkan dan siap diaplikasikan manfaatnya ke masyarakat?

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat ini pembahasan RPP JKP tersebut sudah masuk dalam tahap finalisasi internal pemerintah. Namun ia tak bisa membocorkan kapan RPP ini siap diresmikan.

“RPP JKP akan di-launching setelah melalui tahapan selanjutnya yaitu Pembahasan dalam forum tripartit (forum yang dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja/buruh, pemerintah dan pengusaha),” ujar Ida, Rabu (20/1/2021).

Selanjutnya, setelah melalui forum tripartit masih ada beberapa pintu lagi yang harus dilewati sebelum JKP ini launching.

“RPP yang telah dibahas dalam forum tripartit akan dimasukkan ke portal khusus yg memuat seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk ditanggapi/diberi masukan oleh masyarakat. RPP JKP akan segera di-launching setelah disempurnakan dengan memperhatikan masukan semua kalangan (masyarakat),” bebernya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya mengupayakan agar semua proses tersebut dapat dilaksanakan seefektif mungkin agar waktu peluncurannya pun tidak terlalu lama.

“Pemerintah mengupayakan proses tersebut di atas dapat dilaksanakan seefektif mungkin agar launching dapat segera dilaksanakan,” katanya.

Demikian pula dengan pemberian manfaatnya ke masyarakat juga tentu otomatis dilaksanakan usai RPP itu diterbitkan.

“Program JKP akan segera dilaksanakan setelah PP JKP diterbitkan agar pekerja/buruh dapat segera menjadi peserta dan jika kehilangan pekerjaan, mereka dapat segera menerima manfaatnya,” tegasnya.

Terakhir, untuk sumber pendanaan program ini berasal dari berbagai sumber tidak hanya bergantung pada APBN.

“Sumber Pendanaan Program JKP itu tentunya dari modal awal pemerintah (APBN), rekomposisi iuran program jaminan sosial dan atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan,”jelasnya lebih.[]

Tinggalkan Komentar