DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Anggota DPRD Sragen Diadukan Terkait Dugaan Penelantaran Anak

Foto : Gedung DPRD Kabupaten Sragen.

Disetrap.com- Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen fraksi Demokrat (IS) diadukan kepada Ketua DPRD kabupaten Sragen. Aduan tersebut dilayangkan oleh Christine Pramita Widyoningrum, S.E, selaku istri terkait dengan  dugaan tindakan penelantaran anak, pada Jumat (22/01/2021).

Melalui Penasehat Hukumnya dari MTP Law Firm yakni Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H mengatakan bahwa kliennya Christine melaporkan suaminya yang merupakan anggota DPRD tersebut karena sang suami  tidak lagi memberikan perhatian dan perawatan terhadap anak kandungnya sendiri.

“Klien kami Christine memang mengadukan suaminya yang merupakan anggota DPRD kabupaten Sragen atas dugaan tindakan penelantaran terhadap anak kandungnya. Dalam aduan tersebut disampaikan bahwa (IS) sebagai sang ayah hingga saat ini tidak lagi memberikan perhatian dan perawatan kepada anaknya sebagaimana layaknya seorang ayah yang bertanggung jawab”. tutur M Taufiq kepada Disetrap.com, Senin (25/01/2020).

Seperti diketahui sebelumnya aduan juga pernah dilayangkan oleh sang istri melalui LBH Solo Raya namun sampai dengan saat ini belum ada tanggapan dari aduan tersebut. Menindaklanjuti aduan tersebut MTP Law Firm melayangkan aduan lanjutan atas dugaan penelantaran anak  Kepada Ketua DPRD Sragen.

Dalam surat aduan lanjutan yang dilayangkan oleh MTP Law Firm pada Jumat, 22 Januari 2021 memohonkan agar “Ketua DPRD kabupaten Sragen memberikan tanggapan dan tindak lanjut kepada Mahkamah Dewan kehormatan dapat memberikan teguran maupun sanksi kepada saudara (IS) agar sekiranya sebagai seorang ayah dan sebagai seorang Wakil Rakyat dapat memberikan contoh perilaku dan bersikap baik penuh dengan bertanggung jawab”. Dikutip dari surat aduan. (25/01/2021). []

Tinggalkan Komentar