Disetrap.com- Kasus pengaduan terhadap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen fraksi Demokrat (IS) yang diadukan oleh Christine Pramita Widyoningrum, S.E, selaku istri ke Sat Reskrim Polres Sukoharjo terkait dengan dugaan tindakan penelantaran anak, hari ini memasuki agenda pemenuhan panggilan pengadu, Selasa (09/02).
Bersama dengan Penasehat Hukumnya dari MT&P Law Firm yakni Pandji Ndaru Sonatra, S.H.,M.H, pengadu selaku istri IS mendatangi Sat Reskrim Polres Sukoharjo untuk memenuhi panggilan dari penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukoharjo.
Dalam pertemuannya dengan penyidik menyatakan bersedia memfasilitasi terkait mediasi para pihaknya dalam hal ini istri sebagai pengadu dan (IS) sebagai teradu. Penyidik juga menyampaikan kepada pengadu bahwa teradu (IS) melalui penasehat hukumnya menginginkan pihak pengadu selaku istri untuk mengirimkan surat permohonan secara tertulis.
“Info yang kami terima dari penasehat hukum teradu (IS) menyampaikan bahwa apa yang menjadi keinginan dari bu Christine sekiranya dapat disampaikan secara tersurat. Agar apa yang menjadi keinginan tersebut nantinya dapat dibalas secara menyurat juga sehingga tidak ada point yang tertinggal” ujar Aiptu Wijeng (09/02).
Menanggapi hal tersebut istri selaku pengadu yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya mengaku menyetujui dan mengerti apa yang disampaikan oleh penyidik. Selanjutnya ia akan mengirimkan surat permohonan secara tertulis kepada pihak teradu (IS) dan ditembuskan kepada Sat Reskrim Polres Sukoharjo.
Christine selaku istri yang mengadukan sang suami (IS) saat ini masih menjabat aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Sragen tersebut berharap agar permohanannya nanti dapat diterima dengan baik oleh teradu (IS) kemudian dapat dilakukan mediasi dan mencapai kesepakatan yang diharapkan bersama. []