Disetrap.com- Sebagaimana diketahui ada sekelompok orang yang belakangan ini membuat pernyataan terbuka dan menyinggung serta menista mantan Ketua PP Muhammadiyah Prof. Din Syamsudin sebagai radikal dan intolerant.
Kontan tuduhan itu menyulut polemik dan emosi serta mengusik ketenangan para pihak. Baik dari internal ITB maupun dari Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto. Belakangan Ketua Alumni ITB perwakilan Jakarta lewat humasnya Ardian J. Putra menyebut itu mencatut dan sama sekali bukan mewakili ITB karenanya kami membuat formulir dan mendata pribadi-pribadi ITB yang dicatut namanya oleh GAR ITB.
Menanggapi hal tersebut pakar pidana yang juga seorang dosen serta peneliti senior pada Judicial Corruption Watch(JCW) Dr. Muhammad Taufiq. SH., M.H mengatakan mereka yang menggerakkan GAR ITB dan Fadjroel Rahman bisa dikenai 3 pasal.
“Mereka GAR ITB dan Fadjroel Rahman bisa dikenai 3 pasal sekaligus. Pertama, pasal pencatutan atau penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun sebab mengatasnamakan ITB padahal bukan. Kedua, menyebarkan hoax atau kabar bohong diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE No.19 Tahun 2016 jo UU No.11 Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun dan denda maksimal 1 Milyar. Ketiga, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan sebab kabar hoax itu telah menimbulkan keonaran meluas.” Tutur M. Taufiq kepada Disetrap.com, Senin (15/02).
M. Taufiq menambahkan bahwa Fadjroel seharusnya bersikap netral dan tidak provokasi terlebih ia adalah seorang pejabat istana.
“Jika HRS awalnya protokol kesehatan kemudian dijungtokan dengan Pasal 160 KUHP . Kalau ini tanpa dipaksakan pasal penghasutan terpenuhi apalagi Fadjroel itu pejabat istana sangat tidak layak menjadi provokator harusnya dia netral” pungkasnya.[]