Disetrap.com- Pada hari Jumat (19/02) Pukul 14.00 WIB, telah diadakan pertemuan virtual yang dihadiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, PT Bank Bukopin Tbk Cabang Solo, PT Wikanandaru Multi Laksana, dan 10 (sepuluh) sub kontraktor PT Wikanandaru Multi Laksana. Managing Partners Muhammad Taufiq & Partners (MT&P) Law Firm, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. selaku kuasa hukum PT Wikanandaru Multi Laksana juga turut berpartisipasi dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan tersebut diselenggarakan sebagai bentuk tanggapan OJK Solo terkait laporan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 28 Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang dilakukan oleh PT Bank Bukopin Tbk Cabang Solo. Laporan tersebut dibuat oleh Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. selaku kuasa hukum PT Wikanandaru Multi Laksana.
Adapun fokus pertemuan membahas terkait upaya penyelesaian pengaduan PT Wikanandari kepada PT Bank Bukopin untuk dapat melakukan pencairan dana kepada Sub kontraktor dan/atau pemindah bukuan dana dari rekening pasif ke rekening aktif milik PT Wikanandaru Multi Laksana.
Walaupun pertemuan dilaksanakan secara virtual namun semua pihak terutama PT Wikanandaru Multi Laksana dan 10 (sepuluh) sub kontraktor PT Wikanandaru Multi Laksana berharap OJK dapat memberikan jalan keluar sesegera mungkin terkait pencairan dana dan/atau pemindah bukuan tersebut, serta memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bank Bukopin Tbk Cabang Solo terhadap Peraturan OJK.[]