DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Penghinaan Itu Yang Mengadu Harus Orang Yang Dirugikan Secara Langsung

Foto : Dr.Muhammad Taufiq, SH.,M.H

Disetrap.com- Pasal Penghinaan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  yakni Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 menuai beberapa peristiwa menarik.

Salah satunya pernyataan dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang memberikan pernyataan bahwa “Pelapor Undang-Undang ITE harus orang yang bersangkutan”.

Menanggapi hal tersebut Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H  selaku ahli hukum pidana dan juga sekaligus seorang peneliti pada Judicial Corruption Watch (JCW) sangat setuju dan menilai pernyataan tersebut sangatlah pas.

 “Saya sangat setuju dengan pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, alasannya adalah karena Pasal yang diatur dalam UU ITE, Genusnya adalah pasal penghinaan yang menginduk KUHP dalam Pasal 310, 311, 315, 317, dan 319. Sehingga dari fakta ini tidak dapat orang melapor apabila tidak dirugikan” Jelasnya (23/02)

Ia menambahkan bahwa pasal penghinaan tersebut termasuk dalam delik aduan.

“Apa yang dimaksud dengan delik aduan? Yang dimakud dengan delik aduan adalah peristiwa yang dapat dituntut oleh negara apabila orang yang berhubungan langsung atau orang yang diakibatkan langsung oleh suatu pernyataan atau peristiwa hukum tersebut” tambahnya.

Ia memberikan contoh dalam kasus tersebut apabila yang dituduh atau dirugikan seseorang berinisial X maka yang melapor adalah dirinya sendiri bukan wakilnya atau kuasa hukumnya.

Oleh karena itu UU ITE yang telah melalui dua kali revisi yang pertama Nomor 11 Tahun 2008 dan yang kedua  Nomor 19 Tahun 2016 serta adanya pernyataan dari Kapolri,   Dr. Muhammad Taufiq meminta kepada pemerintah agar  tahanan yang berkaitan dengan Pasal UU ITE dilepaskan terlebih dahulu, karena memang sudah salah hukum acaranya dari awal. Bagaimana mungkin perbuatan pidana, tanggung jawab dan kewajiban dapat beralih kepada orang lain yang tidak berhubungan sama sekali” pungkasnya.[]

Tinggalkan Komentar