Disetrap.com- Ikatan advokat Indosesia atau IKADIN Cabang Surakarta sukses menggelar Webinar bersama NLC (Nusantara Lawyers Club) dengan mempersembahkan tema yang bertajuk “Tehnik Menangani Perusahaan Multi Nasional” secara daring melalui zoom meet, Pada Kamis, (25/02).
Webinar bersama NLC tersebut dilaksanakan guna memberikan pemahaman kepada para Lawyer, serta pihak-pihak yang terkait dengan dunia hukum dan perusahaan dalam menangani MNC (Multinasional Corporation/ Perusahaan Multinasional).
Acara yang telah digelar menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten di bidangnya yakni Dr. Muhammad Taufiq, SH.,M.H yang merupakan Managing Partners Muhammad Taufiq and Partners Law Firm, Lia Azalia.S.H.,LL.M.,Ph.D, dan Wirawan Adnan, S.H.
Webinar yang dilaksanakan mengundang perhatian dari beberapa kalangan, seperti Lawyers, dosen serta mahasiswa.
Dalam kesempatannya narasumber yang pertama yakni Dr. Muhammad Taufiq, SH MH menyampaikan materi bahwa ada 3 model pendeketan yang digunakan ketika menangani permasalahan dengan Perusahaan Multi Nasional.
“Pertama dengan pendekatan hukum di mana Peraturan dan legislasi akan melindungi perusahaan tersebut terhadap kompetisi yang tidak fair dari perusahaan yang tidak memenuhi standar yang sama. Keduadengan pendekatan sosial dan etika yakni pendekatan lainnya untuk menjamin pertanggungjawaban publik perusahaan multinasional ialah melalui berbagai macam tekanan sosial dan etik masyarakat. Paling tidak ada 4 kelompok yang dapat mengadakan presure antara lain, konsumen, investor, pekerja dan LSM. Dan ketigadengan pendekatan transformasi konflik yakni dimana Negosiasi dan mediasi konflik merupakan cara pendekatan yang berprinsip pada non kekerasan dan dialog untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak yang bertikai” paparnya dalam webinar pada Kamis (25/02).
Narasumber kedua yakni Lia Azalia.S.H.,LL.M.,Ph.D menjelaskan beberapa hal terkait tantangan atau pertanyaan yang sering ditemui dalam berinteraksi dengan perusahaan multinasional saat menangani permasalahan hukum perusahaan.
“Salah satunya adalah dasar hukum dari suatu advis hukum yang dikeluarkan termasuk argumen hukum (legal reasoning). Biasanya pertanyaan ini disampaikan oleh in house counsel atau general counsel dari perusahaan multinasional. Mereka ingin jawaban ‘Ya’ atau ‘Tidak’ dari pertanyaan yang disampaikan termasuk alasan mengapa suatu kegiatan dilarang atau tidak dapat dilakukan di Indonesia. Seringkali advis hukum harus memiliki nilai komersial atau bisnis, tidak hanya sekedar teori hukum advis hukum sebaiknya memberikan juga pandangan advokat dari segi praktek dari suatu pelaksanaan suatu ketentuan yang berlaku” paparnya.
Ia juga menambahkan, tantangan ketika berhadapan dengan Perusahaan Multinasional adalah terkait dengan persoalan bahasa atau budaya yang berbeda sehingga terkadang ada masalah komunikasi. Selanjutnya kepastian mengenai kerahasiaan dari suatu perkara untuk menjaga reputasi klien, Dalam memastikan kerahasiaan reputasi klien Advokat dan/atau kantor hukum juga harus memperhatikan keamanan dalam berkomunikasi melalui email atau teknologi lainnya seperti Zoom, Microsoft Teams, dst.” Tambahnya.
Dan yang terakhir penyampaian materi oleh narasumber ketiga yakni Bapak Wirawan Adnan, S.H MH yang menyampaikan bahwa “Sementara kebanyakan pengacara yang memilik klien asing, dia membela klien asing dan mengeruk kekayaan Indonesia sebesar-sebesarnya. Padahal seharusnya dia (advokat) membela kedaulatan Republik Indonesia termasuk dalam hal kekayaan alam yang diambil oleh perusahaan asing. Banyak perusahaan asing yang bekerja sama dengan perusahaan Indonesia dengan tanpa bekerjapun mendapatkan penghasilan Triliunan setiap bulan karena perjanjian.” jelas Wirawan Adnan.
Dengan diadakannya diskusi ini penyelenggara berharap, para peserta yang telah berpartisipasi dalam diskusi acara dapat memahami materi yang telah disampaikan dan dapat mengaplikasikan ilmunya ketika menangani atau berhadap dengan suatu permasalahan yang berkaitan dengan Perusahaan Multi Nasional.
Ia juga berhahap “Semoga kalangan akademisi terutama mahasiswa yang mengikuti acara diskusi tersebut memiliki wawasan dan pengetahuan baru terhadap dunia sengekata Perusahaan Multinasional” ujar M Taufiq.[]