DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Ahli Pidana : Pemberian Mobil Mewah Ke Sekda Sumenep Masuk Gratifikasi, Pihaknya Dapat Diancam UU Tipikor

Foto : Dr. Muhammad Taufiq selaku Presiden Asosiasi Ahli Pidana. (28/03/2021)

Disetrap.com- Pemberian fasilitas mobil mewah merek Innova Venturer yang diterima Sekda Kabupaten Sumenep yakni Edy Rasiyadi dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar, menuai beberapa polemik.

Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Kholik menilai pejabat Pemkab Sumenep pantas menerima jatah mobil mewah Innova Venturer dari Bank BUMD tersebut.

“Saya memandang ini adalah komitmen BPRS Bhakti Sumekar untuk mendukung kinerja Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi,” kata Kholik seperti dilansir TribunMadura.com, Selasa (2/3/2021).

Namun hal itersebut mendapat tanggapan berbeda dari kalangan aktivis yang tergabung Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS) dalam aksi damai ke Kantor BPRS hari ini, Jum’at , 5 Maret 2021.

“Terkait bantuan berupa mobil bukanlah suatu hal yang rasional dimana SEKDA dan OPD juga sudah mempunyai fasilitas dari (pemerintah) daerah yang kami anggap sangat cukup,” demikian Abdul Mahmud, Korlap aksi AMS seperti dikutip Madura Expose.

Mahmud juga mempertanyakan apakah mobil plat merah itu masih kurang dalam menunjang kinerja SEKDA. Pemberian mobil pribadi merek Innova Venturer diterima Edy Rasiyadi dan pejabat lain di Sumenep itu diduga bersumber dari dana tunjangan penghasilan PNS tahun 2021.

Dalam APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun 2021 menyebutkan, belanja tambahan penghasilan ASN sebesar Rp. 104.379.646.902,-.

Jumlah dana tambahan penghasilan PNS se- Kabupaten Sumenep tersebut diduga disimpan di Bank BPRS Sumekar dan bagi ASN diintruksikan buka buku rekening Bank BUMD tersebut.

Sementara menanggapi hal tersebut ahli Hukum Pidana yang juga Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia, Dr Muhammad Taufiq, SH.MH menilai bahwa pemberian fasilitas tersebut termasuk dalam  gratifikasi.

“Ya itu masuk gratifikasi,” jawab tegas Muhammad Taufiq kepada Disetrap.com (28/03/2021).

M. Taufiq menjelaskan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Ia juga menjelaskan bahwa dalam kasus gratifikasi tersebut dapat diancam dengan hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Dari penjelasan itu jelas,pasal 12 UU Tipikor mengancam pidana minimal 4 tahun setinggi tingginya 20 tahun. Jadi gratifikasi itu fasilitas yang tidak legal. BPR ngga mampu kasih mobil mewah,” pungkas M Taufiq lagi.[]

Tinggalkan Komentar