Disetrap.com – Bukankah menjadi pertanyaan mengganjal ketika suatu kasus yang terjadi di awal Januari 2021 namun baru dibawa ke muka umum sekarang?. Hal tersebut cukup mencuri perhatian Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr Muhammad Taufiq, yakni tewasnya salah seorang terduga pembunuh laskar Front Pembela islam (FPI) karena kecelakaan. Peristiwa tersebut sudah terjadi sejak 4 Januari 2021 lalu, namun baru diumumkan sekarang. Proses penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus unlawful killing ini berjalan cukup lambat, bahkan baru berjalan di pertengahan Maret 2021.
“Menurut saya itu pengumuman yang aneh. Kalau meninggal 4 Januari 2021, saat itu kan belum ada proses penyelidikan (unlawful killing). Bahkan berjalannya waktu di bulan Maret polisi mengumumkan telah memeriksa tiga terlapor dan ketiganya dibebastugaskan. Eh kok tiba-tiba sudah ada yang sudah meninggal lama?” tutur Taufiq (29/3/2021)
Mulai dari hanya mengumumkan secara mendadak satu orang yang meninggal, polisi pun juga belum mengumumkan para pelaku lainnya. Taufiq mempertanyakan bagaimana dengan pelaku lainnya, mengingat saat ini statusnya dalam proses penyidikan maka sudah seharusnya pelaku lainnya juga turut diungkap.
Dalam hal ini, Taufiq juga menjelaskan bahwa dalam hukum terdapat legal audit. Yakni pengungkapana kronologis dan para pelaku termasuk wajah- wajahnya dalam suatu kasus. “Dalam legal audit, jangan sampai polisi yang tugasnya menangkap penyebar berita hoaks, lantas malah mereka sendiri yang menyebar hoaks, lantas malah mereka sendiri penyebar hoaks. Karena mengumumkan hal yang salah,” tegas ahli pidana itu kepada Disetrap.com, Senin (29/3/2021).
Tentu saja hal ini tidak dapat disepelekan, sebab kasus ini juga sudah menjadi sorotan dunia internasional. “Profesionalisme kepolisian RI pasti dipertanyakan jika ada invisible man yang diskenariokan dan kemudian ditersangkakan,” tandasnya.
Tak berhenti sampai disitu, bahkan cukup besar probabilitas munculnya asumsi liar masyarakat yang menyatakan bahwa akan ada penghilangan status para tersangka. Bagaimana tidak, hingga saat ini pelaku lainnya belum juga diungkap.
“Ya, jangan-jangan nanti ada skenario nggak jadi sidang. Dimana yang satu kecelakaan. Satu lagi meninggal Covid 19, lalu satu lagi entah kenapa nantinya,” tambahnya.
Adanya pemberitaan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono melaporkan bahwa satu orang anggota kepolisian terlibat dalam kasus unlawful killing KM 50 yang menewaskan enam laskar FPI, dan telah meninggal pada tanggal 4 Januari 2021. Salah satu anggota kepolisian berinisial EPZ yang mengendarai motor bermerek Scoopy meninggal karena kecelakaan tunggal setelah satu hari dirawat. “Dan untuk diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021, sekitar pukul 23.45 WIB. Dan dinyatakan meninggal pada tanggal 4 Januari pukul 12.55 WIB,” kata Rusdi, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat sore (26/3/2021).
Menurut Rusdi, TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangsel.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa baru diumumkan setelah lebih dari 2 bulan. Rusdi pun memberikan jawaban bahwa, “Proses penyidikan tetap berjalan. Walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas daripada penyidiknya itu sendiri, terlapor tetap 3.”
EPZ adalah inisial terlapor yang dimaksud dalam akta kematian yang ditunjukkan Rusdi, polisi yang menjadi terlapor itu bernama lengkap Elwira Priyadi Zendrato. “Penyidikan pada satu terlapor yang tewas itu akan dihentikan lantaran EPZ sudah meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.” Kata Rusdi.
“Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHAP, bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal. Antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kadaluarsa,” terang Rusdi[]