Ahli Pidana Nilai Polisi Tidak Memiliki Legal Standing Menyuruh Datang Ke Polresta Surakarta

Foto : Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Surakarta, pada Rabu (31/3/2021).

Disetrap.com- Sidang lanjutan Praperadilan atas kasus ditangkapnya AM seorang pelajar oleh praperadilan terkait peristiwa penjemputan dan penangkapan AM, seorang mahasiswa Kota Pelajar oleh Tim Virtual Police Polretsa Surakarta karena komentarnya disebuah medsos yang dinilai bermuatan menyinngung Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka tersebut digelar pada hari ini, Rabu(31/03/2021)  di Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A.

Sidang lanjutan tersebut dilaksanakan dengan agenda keterangan dari saksi ahli.

Kasus ini bermula saat AM menuliskan komentarnya dalam postingan Instagram akun @garudaevolution yang meminta Gibran agar laga semifinal dan final piala Menpora digelar di Solo. Kemudian AM lewat akun Instagramnya @arkham_87 menuliskan komentar “Tau apa dia tentang sepakbola, taunya cmn dikasih jabatan saja” pada Sabtu (13/3/2021).

Dalam agenda sidangnya Yayasan Mega Bintang Solo 1997 sebagai pihak Penasehat Hukum AM menghadirkan Saksi Ahli yakni Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H. sebagai saksi ahli pidana.

Dalam keterangannya, Dr. M Taufiq menyebutkan bahwa penjemputan dan pengamanan atau penangkapan yang dilakukan oleh Tim Virtual Police Polresta Surakarta terhadap AM semestinya tidak dilakukan. Hal tersebut karena Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak yang merasa dirugikan tidak melakukan pelaporan pencemaran nama baik kepada Polresta Surakarta berdasarkan UU ITE, KUHP, maupun berdasarkan Surat Edaran Kapolri.

“Menurut hemat saya, pencemaran nama baik merupakan suatu delik aduan sesuai dengan 45 ayat 3 UU ITE, yang dalam hal ini pihak yang memiliki legal standing untuk dapat melakukan pengaduan adalah korban sendiri yang nama baiknya merasa dicemarkan atau dirugikan akibat perbuatan terdakwa dalam perkara a quo adalah Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka.” Jelasnya saat memberikan keterangan dalam sidang pra peradilan di ruang sidang Pengadilan Negeri Surakarta, pada Rabu (31/3/2021).

Menurut M Taufiq upaya penjemputan atau penangkapan yang dilakukan oleh Polresta Surakarta adalah bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

 “Dalam hal ini Tim Virtual Police Polresta Surakarta tidak memiliki Legal Standing untuk melakukan penangkapan dalam perkara tersebut karena dalam hal ini Gibran yang dianggap dicemarkan nama baiknya telah memaafkan dan memilih tidak melaporkan tindakan Arkham Mukmin. Sehingga dalam penangkapan tersebut juga dianggap tidak sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/2/11/2021 bahwa seseorang yang dihina atau dicemarkan nama baiknya maka harus melaporkan sendiri. Bahkan, kuasa hukumnya juga tidak boleh melaporkan ke polisi”. Tambahnya.

Menurut M Taufiq dalam hal ini tidak ada pihak yang dirugikan karena Walikota Gibran sudah memaafkan serta Polresta Surakarta bukan pula korban atas suatu peristiwa tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Terdakwa AM” pungkasnya.[]

Tinggalkan Komentar