DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Praperadilan Kasus Komentar Negatif Gibran Ditolak , Hakim Nilai Pelapor Tak Memiliki Legal Standing

Foto : Sidang Praperadilan kasus komentar negatif menyangkut Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, di Pengadilan Negeri Surakarta, pada Selasa (06/04/2021).

Disetrap.com- Hakim tunggal Sunaryanto menolak gugatan praperadilan terkait kasus komentar Arkham Mukmin (AM) yang menyinggung jabatan Wali Kota Gibran Rakabuming Raka. Dalam hal ini hakim Sunaryanto mengatakan pemohon tak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ini.

“Menimbang bahwa sah atau tidaknya penangkapan diatur dalam pasal 77 huruf a KUHAP bahwa Pengadilan Negeri berhak untuk memeriksa dan memutus ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,” ucap hakim Sunaryanto saat persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (6/4/2021).

Tampak beberapa pengunjung hadir dalam persidangan yang digelar di ruang V, baik dari tergugat dari kepolisian Polresta Surakarta, maupun penggugat dari Yayasan Mega Bintang 1997.

Hakim Sunaryanto melanjutkan menimbang bahwa pasal 79 KUHAP menentukan tentang siapa saja yang dapat mengajukan praperadilan, tentang sah tidaknya penangkapan atau penahanan.

“Yang menyebutkan bahwa sah tidaknya penangkapan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam putusan MK nomor 98/PUU-X/2021 satu frasa ketiga yang berkepentingan dalam pasal 80 UU nomor 8 tahun 1981 KUHAP sepanjang tidak dimaknai termasuk saksi korban atau pelapor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan.

“Menimbang dari keterangan ahli yang diajukan oleh pemohon berpendapat atau menafsirkan bahwa Putusan MK nomor 76/PUU-X/2012 8 Januari 2013 menyatakan bahwa LSM atau organisasi kemasyarakatan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan praperadilan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan,” imbuhnya.

“Juga dapat berlaku terhadap sah atau tidaknya penangkapan jika diajukan oleh LSM atau organisasi kemasyarakatan,” lanjut hakim Sunaryanto.

Menimbang sesuai dengan pasal 79 KUHAP oleh karena para pemohon bukan sebagai tersangka, keluarga tersangka atau pihak yang diberikan kuasa oleh tersangka untuk mengajukan praperadilan sah atau tidaknya penangkapan.

“Maka tidak mempunyai kualifikasi secara hukum atau legal standing sebagai pihak yang dapat mengajukan praperadilan dalam perkara ini. Sehingga, praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap kesalahan subjeknya dan tidak memiliki persyaratan formal permohonan praperadilan,” tuturnya.

Dengan demikian eksepsi termohon di atas berkekuatan hukum dan dapat diterima. “Mengadili bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima, kedua biaya perkara ini nihil,” ucap hakim Sunaryanto dalam membacakan putusannya pada sidang Praperadilan, di Pengadilan Negeri Surakarta.[]

Tinggalkan Komentar