BADUNG – Aksi Nicolas Carr (26) yang melakukan tendangan terbang bak kungfu hingga menabrakkan diri ke mobil berakhir dengan ditetapkannya ia sebagai tersangka. Aksinya tersebut dilakukan di kawasan Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta.
Kejadian tersebut bermula pukul 05.00 WITA dimana Nicolas Carr menabrakkan dirinya ke mobil yang dikendarai oleh Komang. Walaupun Komang tahu mobil yang ia kendarai rusak, ia tetap melanjutkan kendaraannya dan melapor ke Polsek Kuta.
Pukul 05.30 WITA Carr melakukan tendangan terbang bak kungfu kepada I Wayan Wirawan yang berkendara menuju kantor hingga ia jatuh dan terkapar di jalan. Wayan yang luka-luka ditolong oleh warga dan melapor ke Polsek Kuta.
Pukul 05.40 WITA Carr menyelonong masuk dan mengamuk di minimarket Circle K. Saat itu Ni Gusti Ayu Erna Dewi sedang absen membersihkan minimarket. Carr mendorong dan merusak gondola dagangan hingga barang dagangan jatuh berserakan. Ayu pun panik dan meminta pertolongan warga hingga ia diamankan oleh sekuriti dan staf hotel. Tak berselang lama Carr melepaskan gagang pintu dan menggunakannya untuk memukul kaca minimarket hingga pecah.
Pukul 07.00 WITA Nicolas Carr berhasil diamankan bendesa adat, pecalang dan polisi.
Polsek Kuta telah melakukan penahanan dan menetapkan Nicolas Carr sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 KUHP dan 406 KUHP. Pasal 351 KUHP berisi tentang:
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sedangkan Pasal 406 KUHP berisi tentang:
- Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang dengan sengaja dengan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Tinggalkan Komentar