
Disetrap.com- Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Surakarta menyiapkan 5 rumah alternatif sebagai kantor sekretariat yang baru, setelah kantor di Jl Markisa II, Karangasem, Laweyan, Solo, diketahui merupakan obyek agunan di sebuah bank dan telah dieksekusi lelang.
Menanggapi berita yang beredar di media massa terkait somasi yang dilayangkan pemenang lelang eksekusi melalui kuasa hukumnya, ada 6 poin pernyataan yang di tanda tangani dan disampaikan langsung oleh Ketua DPC Peradi Surakarta, Zaenal Abidin dalam pers rilis, Selasa (8/6/2021) malam.
Enam poin tersebut adalah, bahwa obyek rumah ditempati sebagai kantor sekretariat DPC Peradi Surakarta berdasarkan atas perjanjian sewa-menyewa antara Ketua DPC Peradi Surakarta dengan pemilik rumah sebelumnya (vide pasal 1576 ayat (2) KUH Perdata) pada 22 Desember 2020.
Bahwa obyek yang dipersoalkan tersebut telah melalui proses jual secara lelang sebagaimana kutipan risalah lelang No. 124/38/2021 tertanggal 24 Maret 2021, maka sebenarnya penempatan rumah sebagai kantor DPC Peradi Surakarta telah jauh-jauh hari sebelum proses lelang dilakukan.
Bahwa surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum pemenang lelang adalah ditujukan kepada DPC Peradi Surakarta sehingga ketua DPC Peradi Surakarta belum bisa memutuskan permasalahan secara sepihak. Diperlukan keputusan bersama dari seluruh pengurus atau secara kolektif kolegial.
Berikutnya, bahwa selama ini ketua DPC Peradi Surakarta tidak pernah memerintahkan orang untuk melakukan pendekatan kepada pihak pemenang lelang, ataupun kuasa hukumnya. Akan tetapi ada pihak-pihak yang berinisiatif untuk membantu melakukan pembicaraan dan/ atau pendekatan dengan pemenang lelang.
Mengingat tanah dan bangunan yang disewa sebagai kantor DPC Peradi Surakarta menjadi obyek sengketa,maka setelah melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran pengurus, beberapa rumah ditawarkan oleh anggota sebagai alternatif kantor yang baru, terlepas dari kantor pribadi pengurus dan anggota.
Terakhir, Zaenal selaku ketua menyampaikan, sebagai bagian dari empat pilar penegakan hukum ( Catur Wangsa ), maka DPC Peradi Surakarta akan patuh terhadap hukum positif yang berlaku dan persoalan kantor juga akan diselesaikan secara hukum.
Sementara itu menurut Dr.Muhammad Taufiq .SH MH sebagai anggota Dewan Penasehat DPC PERADI SURAKARTA ia menjelaskan bahwa perjanjian tersebut harus mengacu kepada Pasal 1338KUHPerdata dimana perjanjian berfungsi sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang mengikatkan diri.
“Sebagaimana pemahaman pasal 1338 KUHPerdata bahwa perjanjian itu berfungsi sebagai Undang-Undang bagi para pihak pembuatnya. Artinya itu akan berakhir apabila kedua belah pihak bersepakat atau apabila tidak sepakat ya pengadilan yang memutuskan.” Tutur Dr. M Taufiq kepada Disetrap.com, Rabu (9/6/2021)
“Demikian pernyataan sikap dari kami agar diketahui oleh khalayak umum serta menjadikan maklum bagi pihak-pihak yang berkepentingan,” pungkasnya[]