DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Michelle Dilaporkan Atas UU ITE, Begini Respon Kuasa Hukumnya

Foto : Michelle Kuhnle bersama dengan Kuasa Hukumnya Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H saat menghadiri panggilan undangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Solo, pada Senin (21/6/2021)

Disetrap.com- Kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT. Persis Solo Saestu kepada Michelle Kuhnle kian berlanjut. Hari ini Senin (21/6/2021) Kuasa Hukum Michelle Kuhnle yakni Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H memenuhi panggilan undangan klarifikasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Solo.

Hal tersebut lantaran kantor Kuasa Hukum Michelle Kuhnle sebelumnya mengirimkan surat ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Solo terkait dengan permohonan pencatatan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) antara kliennya yakni Michelle Kuhnle dengan PT. Persis Solo Saestu.

Menanggapi berita tersebut,  PT. Persis Solo Saestu dikabarkan telah melaporkan Michelle Kuhnle ke Polresta Solo dengan Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Michelle Kuhnle dilaporkan lantaran dianggap mencoreng PT. Persis Solo Saestu karena berbagai pernyataan dirinya di media massa seperti menyampaikan pendapat maupun mengunggah video terkait dirinya dipecat dari PT. Persis Solo Saestu.

Adapun laporan tersebut dilakukan PT. Persis Solo Saestu sendiri yang diwakili oleh HRD nya yakni Galih Padhu Prasasti dengan menunjuk Badruz Zaman sebagai Kuasa Hukumnya. Michelle Kuhnle dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Kuasa Hukum Michelle tersebut mempertanyakan legal standing dari pelapor. Ia mempertanyakan apa yang menjadi dasar seorang HRD melaporkan kliennya tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sesuai dengan Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi bahwa Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.

“Pengacara persis bilang ia melaporkan Michelle Kuhnle dengan Undang-Undang ITE dengan Pasal 27 ayat 3 soal pencemaran nama baik. Nah baca ART, siapa yang berhak mewakili sebuah PT? Itu menentukan legal standing. Michelle itu pekerja paruh waktu yang menuntut haknya, di mana salahnya menuntut melalui disnaker” Ungkap Dr. M Taufiq selaku Kuasa Hukum Michelle, Senin (21/6/2021)

Dr. M Taufiq juga menambahkan bahwa Michelle adalah anak di bawah umur. Dimana anak di bawah umur tunduk oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di mana dalam Undang-Undang tersebut menyatakan batasan usia anak yakni seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun wajib diselesaikan dengan sistem peradilan pidana anak.

“Michelle itu anak di bawah umur dia tunduk Undang-Undang Perlindungan Anak sebab baru 17 tahun” imbuhnya.

Dengan adanya perseteruan antara kliennya dengan PT. Persis Solo Saestu tersebut M Taufiq berharap kepada pengacara PT. Persis Solo Saestu agar mau membaca serta memahami tentang apa itu UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,  UU Nomor  11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik serta  UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.[]

Tinggalkan Komentar