PPKM Menyengsarakan Rakyat, AABRI Kirim Surat Keberatan

Foto : Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H (Ketua Presidium AABRI)

Disetrap.com- Aliansi Advokat Pribumi Peduli NKRI (AABRI) mengirim surat keberatan pada Walikota Surakarta pada (19/07) berkaitan dengan SE Walikota Surakarta 067/2189 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta, dimana di sana dicantumkan  pasal- pasal baik KUHP maupun UU Karantina kesehatan.

Menurut  Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H selaku Ketua Presidium AABRI, cara bernegara yang seperti itu tidak benar  dan bertentangan dengan isi Pembukaan UUD NRI 1945, dimana negara menjamin kesejahteraaan warga masyarakat.

Sementara itu, poin-poin yang diatur dalam PPKM tidak memuat adanya hak warga negara terkait karantina kesehatan, sedangkan undang-undang mengamanahkan di dalam Pasal 7 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Begitu pula dalam Pasal 8, setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.

Kemudian  Pasal 55 menyebutkan pula bahwa selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Berdasarkan pasal tersebut, mengenai kebutuhan sehari-hari termasuk pula makanan ternak tidak dicantumkan dalam SE Walikota Surakarta. Oleh karena itu, Aliansi Advokat Pribumi Peduli NKRI (AABRI) meminta SE itu dibatalkan dikarenakan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Hal ini mengakibatkan ribuan orang berpotensi kehilangan pekerjaan, sehingga menjadi pengangguran serta timbul kelaparan. Upaya administrasi ditempuh sebagai gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Tinggalkan Komentar