DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Dr. Muhammad Taufiq S.H.,M.H Penangkapan Yahya Waloni tidak benar !

Disertap.com –  Penangkapan yang terjadi pada ustadz Muhammad Yahya Waloni terkait dugaan kasus penistaan agama. Kamis (26/8/2021).

Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai penistaan agama dalam ceramah yang menyebutkan Bible itu palsu.

Penetapan tersangka Yahya Waloni diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021). Yahya Waloni dijerat pasal berlapis.

“Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” ujar Rusdi.

Rusdi juga menjelaskan dasar penangkapan Yahya waloni adalah laporan polisi dengan nomor 0287/IV/2021/BARESKRIM pada 27 April 2021. Yahya Waloni dilaporkan atas kasus penodaan agama.

“Di dalam laporan polisi tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu,” ujar Rusdi.

Komunitas juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah. Yang juga telah mengupload di akun Youtube tersebu.

Sementara itu Dr.Muhammad Taufiq.SH MH seorang pakar pidana dari Unissula Semarang berpendapat,” kasus Yahya Waloni beda dengan M.Kece lah jangan dipakai bargaining atau kesetaraan”. Menurut Taufiq penangkapan Yahya Waloni membahayakan para juru dakwah . “Lah kalau ngaji di Mesjid bicara soal agama Islam menerangkan asal usul agama menyinggung nabi atau agama lain, kemudian ayat itu dilarang karena masuk kategori hate speech kemudian dimasukkan kejahatan UU ITE “.  Tentu saja itu konyol, baiknya Yahya Waloni dilepaskan Deni Siregar dkk harus DITAHAN,  “kata Taufiq menutup pendapatnya.

Tinggalkan Komentar