
Disetrap.com- Dalam acara Insight #67 Pusat Kajian Dan Analisis Data, pakar hukum pidana yaitu Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H menjadi salah satu pembicara pada Jumat (27/8/2021) dengan tema “Dukungan Hukum Atas Bebasnya Gus Nur”.
Ekspresi kebebasan berpendapat harus memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan saat ini pemerintah terkesan tabu untuk menerima kritik oleh masyarakat, oleh karna itu penguna media sosial harus lebih bijak dalam mengkritik fenomena fonemona yang ada di masyarakat.
Selain itu, dari banyaknya kasus masyarakat yang terjerat dengan UU ITE, Pakar Hukum Pidana Dr. Muhammad Taufiq SH MH, yang merupakan Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) juga seorang peneliti dalam Judicial Corruption Watch (JCW) membeberkan tips-tips bermedsos ria tetapi tidak bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasalnya pasca pemerintah membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan sangat mungkin akan terjadi banyak penangkapan terhadap pegiat medsos.
Kemudian, beliau mengatakan langkah awal aman mengkritisi pemerintah, lembaga ataupun personal dengan mengambil sumber formal. seperti media cetak. Dan media online dengan screenshot secara utuh.
Dalam buku saya yang berjudul “Undang-Undang ITE bukan Undang-Udang Subversi” itu, melanjutkan bahwa saat ini pemerintah mulai tabu menerima kritik dari masyarakat. Untuk itu, mengkritik tanpa harus menyebutkan nama aslinya tetapi masyarakat sudah paham siapa yang dimaksud, merupakan langkah aman dari aktifitas berselancar di dunia maya,” tambahnya.
Selanjutnya yang kedua kalau anda mengkritik berlebih, jangan menyebut temannya, jangan menyebut keluarganya. Artinya kalau kita menyebut itu, tidak perlu dijelaskan, orang akan langsung tahu kalau itu orang yang kita kritik. Seperti kasus Gus yang dituduhkan 3 pasal Undang-undang Informasi dan Teknologi (UU ITE) dan 2 pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ia dituduh pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-undang ITE dan juga dituduh pasal 310 dan 311 KUHP dan juga pasal 207 KUHP. Pasal 207 KUHP ini adalah pencemaran terhadap penguasa.
Trik yang ketiga menghindari upload berita abal-abal dan mengeshare sumber yang tidak jelas.
“Hindarilah memuat hal-hal yang tidak jelas, misal memforward whatsapp kemudian langsung dimuat. Ini bahaya, dan sebenarnya yang bisa dipidana andai kata dengan Cyber Crime, UU ITE, yang asli.” tambahnya.