Dr Muhammad Taufiq: Langgar UU, Gibran Harus Dinonaktifkan Tiga Bulan

Disetrap.com- Setelah kasusnya menjadi perbincangan publik, Gibran yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo tersebut memberikan tanggapan klarifikasi atas pemberitaan yang mengkaitkan dirinya.

Gibran yang merupakan putra sulung dari Presiden tersebut mengungkapkan bahwa dirinya telah melepaskan semua jabatan di perusahaan swasta termasuk komisaris saat menyerahkan LHKPN ke KPK sebelum mencalonkan menjadi Walikota pada tahun 2020.

Namun atas klarifikasi tersebut, sampai dengan saat ini Gibran masih mendapatkan beberapa respon kritis dari berbagai kalangan. Kasus rangkap jabatan yang melibatkan Walikota Solo ini dibahas di suatu forum diskusi Tebet yang berjudul “Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang” yang  berlangsung via daring hari Rabu, (09/02/2022) Pukul. 13.30

Dalam forum diskusi tersebut, salah satu narasumber Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H  memberikan pernyataannya terkait kasus yang menyeret Walikota Solo tersebut “Bahwa seharusnya bila terbukti melakukan rangkap jabatan, Gibran dapat dihukum di non-aktifkan dari walikota selama tiga bulan” Ungkapnya yang merupakan seorang Presiden Ahli Pidana Indonesia (AAPI).

Menurutnya dikarnakan Gibran terindikasi melanggar UU No 23 tahun 2004. Terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dam Pasal 77. Pasal 76 mengatur bahwa setiap kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau Yayasan. Sementara di pasal 77 diatur bahwa sanksi untuk pelanggaran ini adalah berupa pemberhentian selama tiga bulan.

Ia juga menambahkan “Karena berdasarkan data yang saya kutip dari Dijen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan.”

Menurut Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H., yang juga merupakan dosen UNISSULA itu dalam PT ini memiliki kaitan jejaring dengan PT SM di kasus lingkungan hidup, yang seharusnya dihukum Rp 7,9 triliun, menjadi hanya membayar denda Rp 78 miliar. Dalam kepengurusan PT Wadah Masa Depan juga ada nama Anthony Pradiptya yang merupakan putera dari petinggi PT SM Gandi Sulistiyanto yang baru diangkat Presiden Jokowi sebagai Duta Besar di Korea Selatan November 2021.

“ Peristiwa ini Luar biasa KKN-nya.” simpul Muhammad Taufiq

Tinggalkan Komentar