![](https://i1.wp.com/www.disetrap.com/wp-content/uploads/2022/06/WhatsApp-Image-2022-06-09-at-09.45.23.jpeg?fit=640%2C311&ssl=1)
Disetrap.com- Adanya laporan seorang Aktifis Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara atau Pemerhati Lingkungan Kabupaten Jepara yakni (DA) atas dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam kepada (TS) di perkebunan milik (DA), kini telah memasuki persidangan pada tahap pledoi (pembelaan terdakwa) yang dilaksanakan pada, Rabu (08/06/2022) di Pengadilan Negeri Jepara.
Dengan adanya kasus laporan yang kini telah sampai kepada tahap persidangan tersebut menuai banyak sorotan, utamanya dari masyarakat Kabupaten Jepara.
Sidang Pledoi yang digelar pada Rabu (08/06/2022) kemarin, dipenuhi oleh beberapa aktifis pemerhati lingkungan, LSM, Dan masyarakat yang peduli dan menuntut terdakwa (DA) agar dibebaskan karena tidak ada unsur pidana, dan tidak ada bukti DA melakukan pasal yang disangkakakn tersebut.
Dr. Muhammad Taufiq selaku Kuasa hukum (DA) seusai sidang Pledoi dalam konfirmasinya mengatakan, “Pembuktiannya ada dua unsur, ada perbuatan pengancaman dan membuat rasa takut, di dalam persidangan maupun alat bukti tidak ada pengancaman dan tidak ada rasa takut, jika DA menakuti tapi yang ditakuti lebih galak dan membentak, serta lebih beringas, hal tersebut terlihat jelas dalam video milik DA,” ungkap M Taufiq kepada Disetrap.com, pada Kamis (09/06/2022)
Lanjut M Taufiq, di dalam pembelaannya menyebutkan bahwa dari kejadian tersebut tidak ada perbuatan pengancaman dan perbuatan yang merugikan TS.
“Jika TS mengatakan rugi, dimana ruginya? Karena eksafator tidak ada hubungannya dengan tanah, eksafator itu untuk mengerjakan tambak, jadi dari dua kejadian tersebut tidak ada perbuatan pengancaman dan perbuatan merugikan orang lain, Karena aktifitasnya tambak tetap berjalan dan hasil panen tambak sudah dinikmati dan panen berulang kali” lanjut M Taufiq.
Menurut kuasa hukum (DA), tidak ada alat bukti atas sangkaan perbuatan pengancaman tersebut.
“Kasus (DA) sangat sederhana sekali, unsurnya pasal 335 ayat (1) itu ada dua, ada pemaksaan dan ada pengancaman, Karena tidak ada bukti keduanya, bahkan alat buktinya hanya “Ranting”, Ya sudah dibebaskan tanpa syarat” Pungkasnya.
Ditempat Berbeda, Tri Sugono Humas Pengadilan Negeri Jepara yang ditemui menyampaikan, ” Perkara ini masih dalam proses persidangan, belum ada keputusan, belum bisa dikomentari keputusannya seperti apa, ” Ucapnya.
Pertimbangan dari penuntut umum dan penasehat hukum dari subyektifnya masing-masing, nanti Majelis Hakim akan melihat secara obyektif, untuk dijadikan dasar putusan, apapun yang menjadi putusan, dan melalui pertimbangan nanti adalah haknya Majelis Hakim” ujar Tri.
Dari informasi yang diterima dilapangan, ada dugaan kriminilasi hukum yang diterima oleh DA untuk melemahkan para Aktifis Lingkungan Hidup di Karimunjawa, karena para pengusaha tambak udang terganggu dengan adanya laporan para aktifis Lingkungan Hidup kabupaten Jepara kepada Kementrian Lingkungan Hidup di Jakarta terkait limbah dan ekosistem laut yang tercemar.[]
Tinggalkan Komentar