FAKULTAS HUKUM UNISSULA DUKUNG RUU KUHP DENGAN SEJUMLAH CATATAN KRITIS

Disetrap.com- Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang dorong RUU KUHP agar segera disahkan.

Tidak hanya mendorog agar segera mengesahkan RUU KUHP, namun pihaknya juga meminta agar segera diadakan pembahasan mendalam terkait 14 Pasal yang masih menjadi perdebatan.

Guru besar Fakultas Hukum Unissula Prof Dr Sri Endah Wahyuningsih SH MHum menyampaikan pentingnya DPR dan Presiden segera mengesahkan RUU KUHP.

“Kami mendorong agar RUU KUHP segera disahkan,” ujarnya dalam konfrensi press di Fakultas Hukum Unissula Selasa (6/9/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dosen-dosen Fakultas Hukum Unissula telah melakukan kajian mendalam hingga membuat kesimpulan agar RUU KUHP segera disahkan. Karena KUHP yang dipakai saat ini sudah tidak sesuai dengan rasa keadilan dan filosofi bangsa.

“KUHP yang berlaku sekarang merupakan warisan dari Kolonial Belanda yang sudah berlaku sejak 104 tahun yang lalu sehingga sudah tidak lagi dapat merefleksikan nilai nilai keadilan dari berbagai perspektif,” ujarnya.

Jika bisa segera disahkan menurut saya ini prestasi besar karena akan ada KUHP baru yang utuh bukan KUHP yang sifatnya tambal sulam pasal tapi mengganti secara keseluruhan KUHP dari hukum yang dibuat Belanda,” tandas Sri Endah.

Ia juga menjelaskan Belanda hingga saat ini telah melakukan ratusan kali perubahan KUHP.

“Belanda sudah melakukan ratusan kali perubahan KUHP sementara kita masih berpegang pada hukum yang mereka buat lebih dari satu abad yang lalu. Kita harus lebih berani untuk beralih ke KUHP yang kita buat sendiri yang sudah disesuaikan dengan nilai nilai Pancasila,” ujar Sri kembali.

Masih ditempat yang sama Dr Muhammad Taufiq SH MH meminta agar segera diadakan pembahasan mendalam 14 pasal yang masih menjadi perdebatan.

“Ada 14 Pasal krusial yang seharusnya bisa dicari jalan keluarnya melalui pembahasan mendalam. Misalnya saja pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dan beberapa pasal lainnya. Selain itu di Belanda asal KUHP (WVS) tidak ada pasal penghinaan pejabat negara. Pejabat negara mereka perdana menteri. Tidak ada pasal penghinaan perdana menteri” ujar M Taufiq.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unissula Dr Bambang Tri Bawono SH MH menganggap tidak logis isu isu yang berkembang terkait RUU KUHP.

“Saya kira tidak logis dan perlu diluruskan terkait isu isu yang berkembang terkait RUU KUHP. Tidak benar jika RUU tersebut disahkan maka negara akan membuat kamp konsentrasi dan bisa menangkap rakyatnya dan mengintograsi secara semena-mena,”. timpal Bambang Tri Bawono

Turut hadir dalam konferensi press antara lain Dr Djunaidi SH SpN, Dr R Sugiharto SH MH, Dr Widayati SH MH, Dr Arpangi SH MH, Dr Ahmad Hadi Prayitno SH MH, Dr Achmad Arifulloh SH MH, dan Dr Nanang Sri Darmadi SH MH [][][]

Tinggalkan Komentar