
Surat Somasi dilayangkan kepada Bupati Karanganyar lantaran Dr. Muhammad Taufiq,S.H.,M.H., selaku pengguna jalan yang juga sebagai Advokat berasal dari Kota Surakarta, terganggu akibat adanya event Car Free Day (CFD) yang diselenggarakan di Jalan Adisucipto, Colomadu, Karanganyar. Menurut pernyataan advokat tersebut, event CFD yang diselenggarakan sejak tanggal 25 September 2022 itu telah merugikan dirinya selaku pengguna jalan.
Pada hari Minggu (09/10/22) dalam Surat Somasi kepada Bupati Karanganyar, Juliyatmojo, dipaparkan bahwa dirinya terlambat 40 menit tiba di Bandara Adi Soemarmo (di surat tertulis Bandara Adi Sutjipto), yang mana menyebabkan tertinggal penerbangan menuju Lombok. Padahal, Muhammad Taufiq mengaku bahwa melintasi Jalan Adisucipto di atas jam CFD belangsung yakni pukul 09.00 WIB. “Atas dasar itu, kami menuntut Pemkab Karanganyar meminta maaf secara langsung kepada kami selaku pengguna jalan dalam jangka waktu 3 x 24 jam setelah menerima somasi,” ujar Advokat asal Solo dalam somasinya.
Dalam surat somasi yang ditandatangani langsung oleh Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H., dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar agar dapat memberikan respon secepatnya dalam menyelesaikan permasalahan atas ketidaknyamanan sebagai pengguna jalan di Jalan Adisucipto yang disebabkan adanya Event CFD Colomadu. Selain itu, ia juga memohon agar kebijakan mengenai waktu dan tempat diselenggarakannya event rutinan hari minggu tersebut untuk dapat dievaluasi kembali.
Tinggalkan Komentar