DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Dr. Muhammad Taufiq, “SARA ITU BUKAN KEJAHATAN”


Jakarta, Disetrap.Com – Sidang lanjutan kasus rakayasa meme stupa yang didakwakan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dibuka kembali di PN Jakarta Barat pada Kamis, 8 Desember 2022.

Pada persidangan kali ini penasehat hukum Roy Suryo, menghadirkan saksi meringankan yakni ahli Pidana ITE Dr.Muhammad Taufiq,SH MH dan Budayawan Jaya Suprana.
Dalam penjelasannya Taufiq dengan lancar menjawab pertanyaan Tim PH soal pasal yang menjerat Roy. “Yang dilakukan Roy Suryo itu Multy Quote Tweet atau kalau istilah akademik serupa citasi, ketika kita mengutip sebuah tulisan maka asal usul tulisan itu bakal ke luar semua. Itu fitur baru dalam tweeter meme stupa sudah ada bukan dia yang membuat, ” Kata Taufiq,” Roy bukan mengupload tapi membagi sebab gambar stupa diganti wajah seseorang mirip Jokowi itu sudah ada sebelumnya bahkan beberapa media sudah memuat,”. Secara piawai Taufiq membeberkan pemahaman yang salah soal istilah SARA. SARA itu frasa yang independen , tak berurusan dengan kejahatan, sebab SARA itu Suku Agama Ras dan Antar Golongan. Setiap hari kita berurusan dengan SARA, misal di daerah yang mayoritas non muslim seorang muslim tanya di mana letak musholla itu SARA. ” Tapi apakah menanyakan keberadaan musholla itu sebuah kejahatan? ya nggak dong,” ujar Taufiq dosen FH UNISSULA Semarang. SARA baru menjadi tindak pidana kalau berhubungan dengan kejahatan semisal menjelek-jelekkan agama atau keyakinan tertentu. “SARA tak bisa dilarang karena ia bagian dari kekayaan peradaban kita,” tuturnya.
Pada bagian lain dalam kesaksiannya, Jaya Suprana mengaitkan adanya unsur kebudayaan terhadap kasus meme stupa yang dijatuhkan kepada Roy Suryo.

Jaya Suprana juga meminta agar majelis hakim segera mempertimbangkan segala keputusan yang dijatuhkan kepada Roy Suryo dalam sidang ini.

“Saya memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan segala keputusan yang dijatuhkan kepada mas Roy Suryo, dan sejauh kesan saya majelis hakim menerima permohonan saya,” ujar Jaya Suprana usai menjadi saksi di persidangan, Kamis (8/12/2022).

Roy Suryo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus meme stupa penggantian wajah candi dengan muka Joko Widodo di akun media miliknya.

Adapun pasal yang didakwakan kepada Roy antara lain, Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (MTQ)“`

Tinggalkan Komentar