DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

JPU Tidak Bisa Buktikan Roy Suryo Menistakan Agama

Disetrap.com- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dituntut terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA terkait unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (15/12/2022).

“Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT ROY SURYO NOTODIPROJO selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta Subsidiair 6 bulan kurungan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan

Batal Pakai Pasal Berlapis JPU hanya menuntut Roy Suryo dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sesuai dakwaan Pertama.

Berbeda dengan dakwaan yang sebelumnya disampaikan JPU pada Rabu (12/10/2022) lalu.

“Dalam kesempatan kali ini, kami mendakwakan Pak Roy Suryo dalam bentuk dakwaan alternatif, yang pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan kedua, Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar jaksa Tri Anggoro, Rabu (12/10/2022).

Persidangan yang dipimpin Hakim Martin Ginting tersebut ditunda dengan agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan nota pembelaan, yang akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Desember 2022.

“Persidangan kita undur ke tanggal 22 (Desember),” kata hakim Martin Ginting dalam persidangannya.

Menanggapi tuntutan itu Presiden Asosiasi Ahli Pidana Dr. Muhammad Taufiq. SH MH mengatakan,”Tuntutan itu menunjukkan kegalauan JPU untuk mengurai apa kesalahan Roy Suryo . Bahkan dihapuskannya pasal 156 a dan pasal 15 UU NO.1 tahun 1946 itu bukti tidak ada penistaan agama.” Ujar Dr. M Taufiq kepada Disetrap.com pada Jumat, (16/12/2022)

Kalau kemudian dikaitkan pasal 28 ayat 2 UU ITE No.19 tahun 2016 sebagai perubahan UU No.11 tahun 2008 tidak bisa sebab utamanya ada tidaknya penistaan agama dan keonaran ” UU ITE itu delik materiil harus ada perbuatan fisik yang merugikan tanpa itu tidak ada perbuatan dan tanggung jawab pidana. Semoga hakim membebaskan” ujarnya lagi.

Roy Suryo mengajukan permohonan untuk hadir secara langsung atau offline pada agenda sidang berikutnya. “Insya Allah saya bisa hadir secara offline,” katanya.

Kasus ini bermula kala Roy Surya mengunggah foto stupa Candi Borobodur dengan wajah mirip Presiden Jokowi. Kemudian, Roy Suryo dilaporkan ke kepolisian. Ia mengaku hanya mengunggah ulang foto tersebut. Roy mengklaim ada orang lain yang lebih dulu mengedit dan menyebarkan foto tersebut. Selain itu, dia juga telah membuat laporan. Kendati demikian, polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap Roy. Dia lalu ditahan di Rutan Salemba jelang persidangan.

Tinggalkan Komentar