Sales Solo Urbana Penista Agama Terancam Pidana 6 Tahun

Disetrap.com- Urusan Agama selalu menjadi polemik yang sensitif di Indonesia, salah 1 nya adalah penggolongan dan penyebutan yang ditujukan untuk kelompok tertentu yang dainggap radikal. Salah satunya adalah penyebutan KADRUN yang sering ditujukan untuk mengolok-olok.

Begitu juga yang dialami oleh Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H, yang tidak luput dari tangan netizen nakal yang mengolok-olok dengan sebutan KADRUN.

Dilansir melalui Akun Instagram pribadinya @muhammad.taufiq.advocate, Taufiq mendapatkan cacian tersebut oleh salah seorang oknum Sales Solo Urbana. Diketahui, Solo Urbana merupakan salah satu agen properti di bidang hunian apartemen yang berlokasi di Solo.

Taufiq telah melayangkan dua kali surat somasi guna menyelesaikan masalah tersebut, dengan nomor Surat : 001/S/LF.MT&P/I/2023 untuk somasi 1,dan nomor Surat : 010/S/LF.MT&P/I/2023 untuk somasi 2.

Dalam somasi yang dilayangkan tersebut pada pokoknya, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H meminta itikad baik dari pihak Aldi Wibowo selaku pengguna akun Instagram @aldiwibowo_solourbanaresidence untuk menyampaikanpermohonan maaf secara terbuka kepada Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H dan melakukan klarifikasi terkait komentar yang ditujukan kepada Taufiq.

Namun, hingga berita ini di muat, baik dari pihak Solo Urbana Residence maupun dari pihak yang bersangkutan ( Aldi Wibowo ) tidak ada itikad baik untuk merespon surat somasi tersebut.

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H

Taufiq juga menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh  Aldi Wibowo selaku pengguna akun Instagram @aldiwibowo_solourbanaresidence telah melangar 3 Pasal diantaranya Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik, 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik, Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik, dan Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik, yang merujuk dengan akan dijatuhinya hukuman pidana maksimal 6 tahundan atau denda paling banyak Rp.1.000.0000.000,00 ( Satu Milyar Rupiah )

Dr. Muhammad Taufiq, SH.,M.H berharap agar pihak Solo Urbana ataupun melalui pihak Aldi Wibowo bisa segera mengambil tindakan positif untuk menyelesaikan masalah ini dan nama baik Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H dapat kembali pulih namun apabila yang bersangkutan tetap tidak beritikad baik dan tidak menyelesaikan ini dengan meminta maaf dan memuatnya ke media cetak maupun elektronik, maka pihaknya akan menempuh segala upaya hukum.

Tinggalkan Komentar