DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Melanggar KUHAP Alat Bukti Kok Dibawa Jokowi?

SURAKARTA, disetrap.com – Advokat Dr. Taufiq, yang tergabung dalam tim hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), mengkritik cara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditampilkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Menurutnya, barang bukti semestinya dibawa dan ditunjukkan jaksa penuntut umum, bukan oleh saksi. Pernyataan itu disampaikan dalam siaran daring di kanal YouTube Salam Akal Waras pada Jumat (6/11/2026).

Dr. Taufiq menjelaskan ia sebenarnya sudah bersiap ke Jakarta untuk mengikuti sidang Dokter Tifa. Namun, ia memilih menggalang aksi di Solo pada hari yang sama untuk menuntut pencopotan Kapolda Jawa Tengah dan Komandan Satuan Brimob Polda Jateng, terkait penggeledahan pondok pesantren putri di Sukoharjo pada 27 Oktober 2026. Ia meminta maaf kepada Dokter Tifa dan mengaku tetap berkomunikasi dengan tim selama sidang berlangsung.

Menurut Dr. Taufiq, ia sempat menyusun sekitar 40 pertanyaan untuk Jokowi dan membandingkan nomor seri ijazah dengan dokumen lulusan lain pada tahun yang sama, tetapi ia menilai sebagian pertanyaan itu tidak diajukan oleh rekan-rekannya di ruang sidang. Ia menyebut sidang Dokter Tifa tetap dimulai sore hari, meski sebelumnya ada informasi jadwalnya bisa ditunda.

Dr. Taufiq berpendapat, hukum acara mengharuskan alat bukti dikuasai penyidik lalu jaksa, dan ditunjukkan jaksa di persidangan. Ia menilai bila dokumen dibawa oleh Jokowi sebagai saksi, statusnya tidak lagi layak disebut barang bukti.

Pemberitaan media menyebut jaksa lebih dulu menunjukkan ijazah sebagai barang bukti kepada majelis hakim. Setelah itu, Jokowi meminta izin hakim untuk memperlihatkannya kepada pengunjung sidang, dan hakim mengabulkannya. Media sebelumnya juga melaporkan bahwa ijazah SMA dan S1 Jokowi disita penyidik.

Dr. Taufiq juga menilai pertanyaan jaksa kepada Jokowi sudah disiapkan sehingga jawabannya lancar, tetapi kurang lancar saat ditanya soal data lain. Ia menyebut sejumlah poin, di antaranya buku reuni sekolah dan perbandingan nomor seri ijazah. Semua poin itu merupakan penilaian pembela dan belum diuji di sidang.

Dr. Taufiq menyatakan akan hadir pada sidang berikutnya yang menurutnya menghadirkan ajudan Jokowi, AKBP Syarif, serta jurnalis Aiman Witjaksono dan produser program “Rakyat Bersuara”. Ia mengatakan akan memanfaatkan latar belakangnya di bidang jurnalistik untuk menggali keterangan saksi dari media. Ia juga menyebut kemungkinan akan bertugas ke luar negeri dalam waktu cukup lama dan ingin memaksimalkan kehadirannya sebelum itu.

Untuk aksi di Solo, Dr. Taufiq mengajak massa berkumpul pukul 13.00 WIB di Patung Slamet Riyadi, Jalan Slamet Riyadi, yang disebutnya sebagai jalan utama menuju keraton dari arah utara. Aksi itu menuntut pencopotan Kapolda Jateng dan Komandan Satuan Brimob Polda Jateng.

Sebelum sidang, Dokter Tifa menyatakan kehadiran Jokowi membawa ijazah tidak serta-merta menghentikan perkara maupun membuktikan keaslian dokumen. Ia menilai kehadiran dokumen analog tidak berkaitan dengan pasal UU ITE yang didakwakan. Pandangan ini merupakan posisi pembela dan akan dinilai majelis hakim.

Dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Sementara itu, Jokowi dalam persidangan menyatakan ijazahnya asli dan merasa dihina oleh tudingan tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *