Agenda sidang kasus Gus Nur pada Selasa tanggal 17 Januari 2023 menghadirkan tiga saksi oleh Penuntut Umum. Ketiga Saksi itu ialah Agung Wijayanto sebagai kepala sekolah SMAN 3 Surakarta yang pernah menjabat kepala sekolah SMAN 6 Surakarta pada tahun 2015-2020, Joko Wahyudi seorang karyawan swasta yang menjadi teman sekelas Jokowi pada saat bersekolah di SMAN 6 Surakarta, dan Munarso sebagai kepala sekolah SMAN 6 Surakarta saat ini. Saksi-saksi tersebut kompak menyatakan tidak mengenal terdakwa.
Saksi Agung Wijayanto mengungkapkan dasar keyakinannya terhadap keaslian ijazah Jokowi, yakni fotokopi buku induk, purna karya, fotokopi rapor, IKA alumni, dan informasi dari para alumni. Pada tahun 2019, saksi Agung Wijayanto pernah melegalisir ijazah Jokowi. Namun, ketika ditanya oleh hakim apakah pernah melihat ijazah asli Jokowi, saksi Agung Wijayanto menjawab bahwa pemeriksaan ijazah asli dilakukan di bagian Tata Usaha (TU) sehingga ia tidak melihat ijazah Jokowi yang asli. Ketika disinggung mengenai penelitian yang dilakukan oleh terdakwa Bambang Tri dalam penyusunan buku Jokowi Undercover, saksi Agung Wijayanto menyatakan bahwa selama dirinya menjabat sebagai kepala sekolah SMAN 6 Surakarta ia tidak pernah menerima permohonan atau permintaan penelitian oleh terdakwa Bambang Tri.
“Karena SOP nya SMAN 6 Surakarta adalah apabila ada lembaga yang bermaksud izin untuk melakukan penelitian maka nanti disposisi ke kepsek kemudian kami akan mendisposisi sesuai bidang,” tutur saksi Agung Wijayanto. Tetapi, kemudian pernyataan saksi tersebut dijawab oleh Penasihat Hukum bahwa terdakwa Bambang Tri melakukan penelitian dengan studi pustaka.
Pada sidang ini, saksi Agung Wijayanto juga menyampaikan keberatannya terhadap video konten dalam akun youtube Gus Nur karena menyebut dirinya berbohong. Tim Penasihat Hukum juga sempat mengulik mengenai jabatan saksi Agung Wijayanto saat ini yang menjadi kepala sekolah SMAN 3 Surakarta yang digadang-gadang merupakan bentuk promosi sebagai balasan pembelaannya terhadap Jokowi. Hal itu dibantah tegas oleh saksi Agung Wijayanto yang menyatakan bahwa pemindahan dirinya ke SMAN 3 Surakarta bukanlah promosi, melainkan rotasi.
Saksi Joko Wahyudi yang mengaku sebagai teman sekelas Jokowi dari kelas 1-3 di SMA 6 Surakarta menyatakan bahwa Jokowi benar-benar bersekolah di SMA itu. “Pada waktu itu yang menjabat sebagai kepala sekolah di SMA 6 Surakarta adalah Bapak Sukijo,” ujar Saksi. Saksi lulus bersama dengan Jokowi dan melihat Jokowi menerima Ijazah ketika wisuda, namun tidak melihat secara langsung ijazah Jokowi tersebut. Ketika lulus dari SMA, Saksi Joko meneruskan pendidikannya di STIE YKPN, sedangkan Jokowi di UGM. Saksi pun juga membawa ijazah asli miliknya ke muka persidangan. Dari keseluruhan keterangan yang diberikan oleh saksi Joko, saksi beralasan dirinya bersedia menjadi saksi karena namanya dipergunakan untuk ‘menghancurkan’ temannya (Jokowi) dan saksi berniat untuk meluruskan keterangan yang saksi anggap bohong ada pada konten Gus Nur.
Saksi Munarso selaku kepala sekolah SMAN 6 Surakarta yang menjabat saat ini membawa buku induk asli Jokowi ke persidangan. Selain itu, terdapat dokumen lain yang dibawa oleh saksi munarso, yakni fotokopi ijazah Jokowi dan fotokopi kartu guru serta beberapa teman Jokowi yang sering bertemu di SMAN 6. “Pak Kuncoro, Pak Mahmud Nurwindu, Sigit Haryanto, Sudirman, Bambang Waskito, Joko Wahyudi,” kata saksi Munarso ketika diminta menyebutkan kawan sekolah Jokowi yang masih sering berhubungan. Namun, sayangnya saksi Munarso ini tidak dapat menjelaskan perbedaan tinta dan ejaan pada ijazah Jokowi yang dipertanyakan oleh terdakwa Bambang Tri.
Realitas terungkap, belum ada satupun saksi dari ketiganya yang pernah melihat ijazah asli Jokowi. Mereka meyakini dan mengaminkan bahwa Jokowi benar-benar pernah bersekolah di SMA 6 Surakarta berdasarkan dokumen-dokumen dan informasi dari teman-teman Jokowi. Keyakinan para saksi beserta dokumen yang diketahui maupun yang dibawa dianggap belum cukup kuat oleh Penasihat Hukum. Diakhir keterangan ketiga saksi, mereka menyetujui jika ijazah asli Jokowi dihadirkan dalam persidangan. Mereka juga kompak menyatakan tidak ada keonaran, kericuhan, dan demo antar agama ras, suku, maupun golongan saat ditanya oleh Tim Penasihat Hukum. Hanya, saksi Munarso berpendapat terdapat kehebohan atau perdebatan di grup whatsapp akibat konten Gus Nur tersebutyang kemudian disebut oleh Penasihat Hukum sebagai geger sosmed. Sehingga sampai sidang kali ini, saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum belum memuaskan persidangan yang menginginkan diperlihatkannya ijazah asli RI 1. Hal demikianlah yang membuat suasana sidang kasus Gus Nur kali ini diwarnai perdebatan dan sempat tidak kondusif.