
Disetrap.com- PTUN Surabaya menolak seluruh gugatan Prof Budi Santosa terhadap Rektor ITS. Putusan dijatuhkan oleh PTUN Surabaya pada Kamis (23/2/2023).
Dalam amar putusannya PTUN mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat.
Dalam pokok sengketa, pertama, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 462.000, 00 (Empar Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).
Kuasa hukum ITS Dieta kepada Disetrap.com membenarkan adanya putusan tersebut, namun menurutnya putusan itu belum inkrach atau berkekuatan hukum tetap.
“Kalo inkracht belum ya. Ini baru putusan di tingkat pertama,” kata Dieta kepada Disetrap.com, Jumat (24/02/2023)
Masih menurutnya, jika sampai dengan tanggal 9 Maret 2023, Penggugat tidak melakukan upaya hukum banding, maka keputusan ini inkracht.
Seperti diketahui, Prof Budi Santosa dijatuhi sanksi oleh Rektor ITS tidak diperbolehkan melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama satu tahun.Termasuk didalamnya mengajar, membimbing mahasiswa, penelitian, maupun pengabdian masyarakat.
Sanksi itu djatuhkan Rektor ITS setelah menerima laporan dari Dewan Etik yang dibentuk secara adhock.
Merasa tidak bersalah, Prof Budi Santosa melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya.
Sementara itu Dr. Muhammad Taufiq. SH MH menanggapi putusan itu mengatakan,”Itu putusan yang pas mengingat Budi itu profesor rasis. Ia menghina wanita berkerudung sebagai manusia gurun” ujarnya kepada Disetrap.com, Jumat (24/02/2023)
Ia juga menambahkan “Sebagai orang yang pernah mengirim somasi saya yakin banding dan kasasi soal pemecatan itu tetap akan ditolak” pungkasnya[][][]
Tinggalkan Komentar