
Disetrap.com(02/03/2023) Direktur PT.Citra Meutia Energi, Rizky Nur Intan dilaporkan oleh Haji Ansar Rudin ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Rizky Nur Intan dituding melakukan penipuan terkait bisnis Solar Industri. Namun, tudingan yang dilakukan oleh Saudara Haji Ansar Rudin tidaklah benar. Sebab hingga berita ini mencuat, Rizky Nur Intan mengaku selama ini tidak pernah diundang atau dipanggil oleh Polda NTT terkait dengan permasalahan ini. Apabila Rizky Nur Intan benar melakukan penipuan, seharusnya pihak kepolisian Polda NTT sudah melakukan panggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Nur Intan.
Bahwa terkait dengan tudingan tersebut, Saudara Haji Ansar Rudin telah melakukan pembunuhan karakter terhadap Rizky Nur Intan dengan cara menyebarkan fitnah melalui jaringan internet. Berlandaskan inilah, maka Saudara Haji Ansar dapat kami tuntut balik dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Sesuai dengan pasal ini, maka dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selain pasal tersebut, kami juga menuntut dengan menggunakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Berdasarkan pasal tersebut, maka Saudara Haji Ansar Rudin juga dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).


Kuasa Hukum Rizky Nur Intan, Dr. Muhammad Taufiq S.H.,M.H., yang sekaligus merupakan Presiden Asosiasi Ahli Hukum Pidana Indonesia mengatakan “bahwa nama baik dari klien kami sudah tercemar karena pemberitaan negatif yang ditujukan terhadap klien kami. Padahal, pada faktanya klien kami sama sekali tidak pernah melakukan penipuan. Justru klien kami yang jadi korban. Dijanjikan pemesanan melayani solar 1.000 kapal-kapal phinisi yang berada di Labuhan Bajo tiap bulan, sudah menyewa dan membayar kapal kenyataannya pesanan solar untuk seribu perahu tidak ada. Bahkan Haji Ansar Rudin juga yang membujuk Rizky Nur Intan untuk segera membawa solarnya masuk ke Labuhan Bajo. Akibat fitnah ini klien kami rugi sekitar 20 milyar. Maka dari itu kami selaku Kuasa Hukum akan menempuh upaya hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Dalam statementnya, M. Taufiq menambahkan “meminta siapapun yang menyebarkan berita tidak benar, dengan narasi negatif dan fitnah akan kami tuntut balik, termasuk yang menyebarkan via Whatsapp, kami selaku Kuasa Hukum juga meminta ganti rugi atas permasalahan ini dan jika perlu akan kami miskinkan.” jelasnya.
Sementara itu, H.Asis selaku kepala cabang PT Citra Meutia Energi labuan Bajo menjelaskan terkait isu beredar di beberapa Media online itu tidak benar, yang terjadi adalah proses pengiriman BBM dari PT Citra Meutia Energi pernah melakukan pengiriman ke Labuan Bajo dan sudah terjual dan ada keterlibatan pak Haji Ansar.
Lanjut Asis,”kalau di bilang ada penipuan itu tidak benar karena pak Haji Ansar juga ikut menjual BBM ke beberapa kapal di Labuan Bajo dan bukti keterlibatan beliau lengkap di saya.”ungkap Asis
Tinggalkan Komentar