undip

Undip: Penggantian Prof Suteki Atas Permintaan Akpol

SEMARANG – Pencopotan Prof Suteki dari jabatan mengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang merupakan atas permintaan lembaga pendidikan calon perwira polisi tersebut.

“Penggantian atas adanya permintaan dari Akpol,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Rektor Undip Semarang, Sukinta di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/9).

Prof Suteki sebagai dosen Akpol merupakan penugasan dari Undip. Atas permintaan Akpol, Undip membebas tugaskan Prof Suteki sebagai pengajar di Akpol dan menugaskan dosen lain untuk mengajar di lembaga Kepolisian tersebut.

Pembebasan Prof Suteki dari tugas mengajar dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Akademik Undip dalam perkara pelanggaran disiplin. “Rekomendasi untuk dibebaskan dari mengajar mata kuliah Pancasila dan filsafat Pancasila,” katanya.

Meski telah dijatuhi sanksi berat berupa pencopotan dari sejumlah jabatan tambahan di Undip, Prof Suteki tetap memperoleh penghasilan sesuai dengan haknya sebagai ASN. “Tetap memperoleh gaji seperti biasa hingga saat ini. Tunjangan sebagai guru besar juga tetap diberikan,” katanya.

Prof Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti jabatannya di perguruan tinggi tersebut sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.

Selain itu, Prof Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang meski ia sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.

Pencopotan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan Prof Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ia dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tinggalkan Komentar