
Disetrap.com- Resto Korean Food yang cukup terkenal, Gildak, diduga telah merugikan salah satu warga Manahan, Kota Surakarta. Resto yang berlokasi Jl. Adisucipto No. 24A, Manahan, Surakarta diduga telah merugikan Ibu Linda Kumalasari Hartono.
Pemilik rumah yang berseblahan dengan Resto Gildak Manahan tersebut mengaku jika setiap hujan turun, air dari bangunan Resto Gildak Manahan mengalir dan membanjiri rumahnya.
Bahkan air tumpahan tersebut juga menyebabkan trafo milik Ibu Linda sempat terbakar dan rusak karna air hujan yang mengalir deras. Meski sudah berjanji akan membangun talang, namun nyatanya hal ini tidak terealisasi hingga saat ini.
Bahkan konstruksi bangunan yang didirikan oleh Resto Gildak Manahan dan Kopi Lain Hati lebih tinggi dan terlalu rapat dengan rumah milik Ibu Linda. Ibu Linda sudah sering menegur pihak Gildak ketika proses pembangunan dan komplain terkait dengan pembangunan pondasi sejak awal pembangunan.
Tidak hanya itu, ketika diminta untuk menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Resto Gildak Manahan tidak menunjukkannya dan ini menimbulkan kecurigaan bahwa pihak resto Gildak Manahan diduga tidak memiliki IMB.
Atas dasar itulah maka resto Gildak Manahan telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata bahkan pemilik dan/atau pengguna bangunan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan, seperti yang diatur dalam Pasal 24 angka 43 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 46 ayat (1), (2), (3) UU Bangunan Gedung.

Berdasar kejadian ini, Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H., selaku kuasa hukum Ibu Linda sudah melakukan beberapa upaya hukum. Seperti mengirimkan somasi sebanyak 2 kali kepada Resto Gildak Manahan akan tetapi jawaban yang diberikan kurang memuaskan.
Bahkan resto Gildak Manahan juga tidak menunjukkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan dampak yang timbul dari masalah tersebut. Pihak kuasa hukum pun akhirnya membuat pengaduan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta terkait kejadian ini.
Tinggalkan Komentar