TERDAKWA KASUS KORUPSI, JALANI SIDANG PERDANANYA

Tim Kuasa Hukum Bagus Nur Edy

Disetrap.com- Bagus Nur Edy menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Yogyakarta (14/06/2023). Dalam persidangan tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bagus Nur Edy didakwa menggunakan Pasal 2 ayat (1) subsidier Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Bagus Nur Edy memiliki jabatan sebagai Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), akan tetapi karena kasus ini, Bagus dinonaktifkan dari jabatannya dan statusnya sebagai ASN. Sebagaimana diketahui, Bagus Nur Edy melakukan tindak pidana korupsi berupa pengadaan nota fiktif dana perawatan Stadion Sultan Agung sebesar 170 juta.

Terkait dengan persidangan ini, tim kuasa hukum Bagus Nur Edy mengatakan bahwa seharusnya Bagus hanya didakwakan dengan Pasal 3 UU Tipikor saja. Karena berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam Perma tersebut, disebutkan bahwa jika kerugiannya sebesar atau sampai dengan 200 juta masih digolongkan ringan dan dapat dikenakan Pasal 3 bukan Pasal 2 ayat (1).

Tim Kuasa Hukum Bagus Nur Edy, Dr. Muhammad Taufiq dan Andhika Dian, S.H., menyampaikan bahwa seharusnya ada orang lain yang juga terlibat.

“Kasus inikan kasus korupsi dan korupsi itu termasuk delik jabatan. Artinya dalam melakukan tindak pidana itu tidak mungkin dilakukan sendiri karena dalam suatu jabatan. Sangat mungkin kalau ada orang lain yang terlibat” tutur Dr. Taufiq

“Karena dimungkinkan adanya orang lain yang terlibat, harusnya orang tersebut juga diperiksa, karena mereka turut melakukan” tambah Andhika

Setelah persidangan hari ini, akan dilanjutkan minggu depan pada Kamis, 22 Juni 2023 dengan agenda eksepsi.

“Kami sebagai tim kuasa hukum Bagus Nur Edy akan menyampaikan eksepsi di persidangan selanjutnya. Eksepsi akan kami susun sebaik mungkin dan secermat mungkin” kata Dr. Taufiq

Tinggalkan Komentar