DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

AL-ZAYTUN TIDAK BEDA DENGAN SESAT, LANGSUNG DITANGKAP SAJA

Diskusi yang diadakan oleh PKAD

Disetrap.com- Berkaitan dengan kontroversi Pondok Pesantren Al-Zaytun, hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. Pemerintah belum mengambil keputusan atas persoalan ini. Apakah ponpes ini diberhentikan sementara waktu atau bahkan ditutup dan dibubarkan.

Terkait dengan hal ini, Laksmana Muda Purn. Soleman B Ponto yang merupakan Mantan Kepala Badan Intelejen Strategis TNI menyebutkan bahwa dengan adanya upaya membentuk tim tersebut serta Panji Gumilang diundang, diperiksa sudah bagus untuk melihat apa yang terjadi di Al-Zaytun.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah membentuk tim investigasi untuk menelusuri sejumlah kontroversi yang terjadi di ponpes Al-Zaytun tersebut, namun belum ada hasilnya.

Akan tetapi Soleman juga menyebutkan bahwa jangan terlalu terburu-buru.

“Tetapi dalam hal ini kita tidak bisa cepat-cepat karena nanti akan menghasilkan masalah baru.  Tetapi langkah itu sudah diambil, ya sudah dijalankan saja, tapi jangan sampai terjadi pemaksaan, yang benar ya benar kalo salah ya salah.”

Terkait dengan kontroversi yang terjadi ini, Soleman B Ponto menyebutkan bahwa yang berbahaya adalah dari aspek ketertiban masyrakat.

“Kalo yang saya lihat yang sangat berbhaya itu dari aspek ketertiban masyarakat. Karena ketertiban masyarakat tidak ada ukurannya.”

“Membicarakan yang salah itu sudah membuat sesuatu yang tidak tertib. Contohnya ketika beliau nyanyi di depan itu kan sudah membuat sesuatu tidak tertib bagi orang. Kan celaka ini.” sambung Soleman

Soleman menuturkan bahwa Pemerintah harus segera mengambil langkah yang tepat dan menurut Soleman yang paling bisa menanggulangi adalah MUI.

“Segera MUI atau Kemenag memberikan klarifikasi apakah yang dilakukan itu penodaan agama atau bukan. Itu dulu aja” ucap Soleman

Dalam diskusi yang ditayangkan oleh channel youtube Muhammad Taufiq & Partners Law Firm, Dr. Muhammad Taufiq juga menyebutkan bahwa dalam Pasal 156 A bisa dikenakan, ini terlihat ketika Panji Gumilang berulang-ulang mengatakan pergi haji tidak perlu ke tanah suci, karena Indonesia tanah yang suci, tanah yang mulia. Hal tersebut sudah termasuk penistaan agama, secara materiil Pasal 156A sudah terpenuhi.

Selain dapat diancam 4 tahun dengan Pasal 156A, Dr. Taufiq juga menyebut bahwa,

“Kemudian yang secara faktual dia mengakui bahwa mahzab yang digunakan adalah mahzab Bung Karno, itu sudah cukup menggiring ke Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Peraturan Pidana No. 1 Tahun 1946.”

Tidak hanya itu, menurut Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., yang merupakan Presiden Asosiasi Ahli Pidana menyebutkan bahwa UU TPPU bisa dikenakan, karena memiliki rekening sebanyak 256 dan dengan 6 nama yang berbeda.

Jadi bisa dijangkau dengan UU Kependudukan Publik karena memiliki identitas lebih dari 1 (satu).

Terkait dengan persoalan ini, menurut Dr. Taufiq harus ada tekanan yang hebat.

“Jadi menurut saya harus ada tekanan yang hebat dari mabes polri, dari kejaksaan agung dan kita menunggu kementrian agama ini tidak ada suaranya.” Ucap Dr. Taufiq

Bahkan Dr. Taufiq juga tidak melihat sikap-sikap dari partai-partai islam, komisi 3 yang membidangi hukum.

Dalam closing statementnya, Dr. Taufiq menyebutkan bahwa

“Polisi adalah bagian dari sistem peradilan pidana, ada polisi ada jaksa ada hakim ada advokat. Tugas polisi mnurut sistem peradilan pidana itu hanya 2, satu menegakkan hukum dan kedua melindungi warga masyarakat.”

“Jadi saya berpesan juga jangan mau dijebak untuk demo dan merusak Al-zaytun. Jadi harus dikanalisasi persoalan ini menjadi urusan polisi, urusannya jaksa agung dan urusannya kementrian agama” sambung Dr. Taufiq Dr. Taufiq juga berpesan, untuk ormas-ormas besar islam, partai-partai politik yang ketika kampanye membutuhkan dukungan orang islam itu harus keras. Keras itu kemauannya keras, memiliki argumentasi yang jelas.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *