SURABAYA – Kasus Green Red Hotel Syariah Jombang yang dilaporkan oleh konsultan perhotelan asal Solo ke Polda Jatim karena akses ilegal atau penggelapan atas email telah memasuki babak baru.
Rabu (13/11/2019) lalu, Polda Jatim telah melakukan panggilan terhadap Pelapor untuk dimintai keterangan perihal laporan yang ia lakukan. Dalam pemeriksaan tersebut, Pelapor juga membawa saksi yang bisa menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Sebelum bernama Green Red Hotel Syariah Jombang, dahulu hotel menjalin kerjasama dengan jasa konsultan perhotelan asal Solo. Selama kerjasama tersebut hotel mampu berjalan dengan baik dengan tingkat okupansi tinggi. Namun seiring berjalannya waktu, pihak Green Red enggan memenuhi kewajibannya.
Atas perbuatan diduga melakukan akses ilegal dan/atau penggelapan terhadap email tersebut Green Red terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda 600 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-undang ITE.
Tinggalkan Komentar