DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

INTERVENSI Dr.TAUFIQ DITERIMA GUGATAN DAVID TOBING KEPADA ROCKY GERUNG DITOLAK PENGADILAN

Disetrap- akademisi yang juga sebagai pengamat Seorang politik Rocky Gerung digugat perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh seorang advokat bernama David Tobing. Rocky digugat David usai menyampaikan ucapan yang dianggapnya hinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Menghukum tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia,” demikian bunyi salah satu petitum David, selain itu David juga menuntut Rocky Gerung dilarang sebagai pembicara seumur hidup di depan publik.
Gugatan terhadap Rocky itu dilayangkan David Tobing pada Kamis 3 Agustus 2023. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Sementara itu Rocky Gerung mengakui ada upaya pembungkaman terhadap dirinya dan aktivis demokrasi lainnya. Ia menyebut orang-orang yang ingin membungkamnya tidak paham esensi demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Dalam gugatan ini selain kuasa hukum Rocky Gerung, ada juga pihak Penggugat intervensi yang menjadi voeging atau pihak ketiga yang atas inisiatif sendiri ikut dalam pemeriksaan sengketa perdata untuk membela Rocky Gerung. Pihak ini adalah pengacara bernama Muhammad Taufiq dan seseorang bernama M Hatta Taliwang. Keduanya memberi kuasa kepada Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Azam Khan, Arvid Martdwisaktyo, dan Muhamad Jonson Hasibuan.
Pihak penggugat intervensi mengatakan bahwa kerugian konstitusional terhadap Rocky Gerung dampaknya juga bisa mengenai orang lain jika gugatan dilarang bicara seumur hidup disetujui oleh hakim. Oleh sebab itu patut diduga, yang melakukan gugatan dilarang bicara semumur hidup terhadap Rocky Gerung tidak memikirkan hak asasi manusia (HAM). Pihak penggugat intervensi berpendapat jika, David Tobing malah menghantam serta menghabisi HAM dan demokrasi dan menduga bahwa David Tobing yang merupakan penggugat Rocky Gerung memiliki watak penjilat.
“Dia menghantam, menghabisi hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi. Maka cenderung saya berani menduga ini watak penjilat. Ini penjilat yang harus kita habisi. Dalam artian dalam demokrasi jangan ada penjilan,” ujar tim kuasa hukum penggugat intervensi.
Taufiq sebut David Tobing tak paham hukum acara perdata dan hak asasi manusia malah cenderung arogan dan anti demokrasi. ” Bagaimana menggugat dan meminta pengadilan mencabut hak berbicara seseorang? Napi korupsi saja tak kehilangan hak bicara, masak akademisi diminta bisu?”. David masih menurut ahli pidana dari Unissula Semarang ini mau menjilat penguasa tapi keliru. Jaman sudah berubah PDIP mencabut laporan atas diri Rocky Gerun yang ceramahnya menyebut Jokowi sebagai .bajingan tolol. Dr.Muhammad Taufiq.SH MH dalam perkara ini berkedudukan sebagai pihak yang melakukan intervensi agar gugatan David Tobing digugurkan.” Akhirnya gugatan itu ditolak tentu saya senang meski Rocky Gerung belum mengucap terimakasih padanya. Itu tak jadi soal,” pungkas Taufiq.

Tinggalkan Komentar