DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Setelah Dikriminalisasi, Aktivis Lingkungan Karimun Jawa Menggugat Para Petambak Udang llegal

 
 Aktivis Pegiat lingkungan hidup Karimunjawa, yang pada beberapa saat yang lalu (medio awal 2024) mendapatkan serangkaian tindakan kriminalisasi atas aktivitas Pegiat Lingkungan Hidup yang menentang keberadaan tambak udang ilegal, kini balik menggugat para petambak udang ilegal yang secara nyata telah merusak ekosistem alam kepulauan Karimunjawa.

Para Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas serangkaian perbuatan Para Tergugat melakukan aktifitas tambak udang secara ilegal di kepulauan Karimun Jawa yang telah berakibat pada rusaknya ekosistem kepulauan Karimunjawa.

Tidak hanya menggugat para petambak udang ilegal, Para Penggugat juga Menggugat Pemerintah Kabupaten Jepara dan Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa karena telah mengabaikan kerusakan ekosistem yang ada serta tidak melakukan serangkaian upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Peraturan perundang-undangan.

Aktivis Pegiat Lingkungan Hidup dalam membela dan mengkampanyekan kelestarian alam Karimunjawa sering mendapatkan upaya kriminalisasi dari Tergugat. Pada akhir tahun 2023, Tergugat I (Sutrisno) melaporkan beberapa aktivis lingkungan Karimunjawa yakni Datang Abdul Rohim atas perbuatan Datang Abdul Rohim menyampaikan protes dalam kanal youtube sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambak udang ilegal di Karimunjawa yang dilakukan oleh Tergugat I (Sutrisno)

Perbuatan Tergugat (Sutrisno) yang melaporkan beberapa aktivis tingkungan hidup Karimunjawa menunjukkan sikap arogansi Tergugat I dengan melakukan serangkaian upaya kriminalisasi atas aktivitas pegiat lingkungan hidup dalam membela kelestarian alam Karimunjawa. Bahwa pada akhir Mei 2024 para pegiat lingkungan hidup Karimunjawa mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada petambak ilegal Karimunjawa, sejatinya upaya hukum tersebut bukan merupakan upaya balas dendam atas perbuatan para tergugat dalam melakukan serangkaian upaya kriminalisasi kepada Penggugat sebelumnya, melainkan sebagai bentuk kepedulian Para Penggugat sebagai aktivis lingkungan hidup dengan menggunakan instrumen hukum dalam perlindungan, pelestarian, dan pengembalian fungsi lingkungan hidup terkhusus ekosistem pulau dan pantai Kepulauan Karimunjawa.

Para Penggugat diwakili Kantor Hukum Muhammad Taufiq & Partners Solo mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas serangkaian perbuatan Para Tergugat melakukan aktifitas tambak udang secara ilegal di kepulauan Karimunjawa yang telah berakibat pada rusaknya ekosistem kepulauan Karimunjawa.

Tinggalkan Komentar