
Disetrap- Pada hari ini, Rabu tanggal 24 Juli 2024 MT&P Law Firm kedatangan empat orang yang hendak melaksanakan magang calon advokat, keempat orang tersebut adalah Tegar Pratama Basuki Putra alumni dari Universitas Sebelas Maret, Hanna Pramudya Wardhani, Shofiyyah dan Rachel Elicasema alumni dari Universitas Slamet Riyadi, mereka yang sudah melaksanakan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) Angkatan VI di Universitas Slamet Riyadi.
Di mana magang menjadi syarat penting bagi calon advokat untuk memenuhi persyaratan pelantikan dan pengambilan sumpah advokat, karena sesuai pasal 3 ayat [1] huruf g UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yaitu “Salah satu persyaratan untuk dapat diangkat menjadi advokat adalah magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor Advokat”.
Hari pertama kedatangannya mereka diterima langsung oleh Dr. Muhammad Taufiq, S.H ., M.H selaku managing partners MT&P Law Firm, setelah dijelaskan tata tertib dan perarturan yang harus ditaati selama magang di MT&P, tidak lupa Taufiq juga menjelaskan ada 2 kalimat yang tidak boleh diucapkan oleh mahasiswa magang, yaitu “tidak bisa” dan “tidak tahu”, hal tersebut memacu mahasiswa agar senantiasa mau berusaha, dalam hal ini ketika mahasiswa mau belajar, pasti akan mampu menyelesaikan setiap tugas yang diberikan.
Selain itu ada perbicangan lain antara mereka dengan Taufiq terkait alasan MT&P menjadi tempat pilihan magang. Mereka mengungkapkan bahwa dari pengalaman pengajaran Taufiq saat PKPA Angkatan VI di UNISRI selama dua sesi pada Sabtu 29 Juni 2024 dengan materi Pendapat Hukum & Uji Kepatutan dari Segi Hukum banyak hal dan ilmu yang dibawa pulang. Terkhusus, jelas mereka, tentang pengalaman-pengalaman Taufiq baik dalam beracara maupun sebagai ahli.
Tinggalkan Komentar