
Disetiap- Selepas perusahaan Umum Dearah Air Minum Tirta Lawu, giliran Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha karanganyar menekan MOU dengan kejari setempat yang ditandatangani Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila bersama direktur PUD Aneka Usaha Samidi di aula Kejari pada Rabu (21/8/2004)
Kejaksaaan sebagai “abdi dalem” negara yang memahami kondisi permasalahan rakyat dan membela negara bisa difungsikan untuk membela perusahaan milik publik. perlu kita pahami kesepakatan MOU adalah langkah awal yang cukup menguntungkan kedua belah pihak, disatu sisi bersifat penegakkan hukum preventif di sisi lain ikut mengkaryakan pegawai tersebut.
Cakupan ranah hukum yang dikelola merupakan perpanjangan tangan yang tindakan hukum yang dirasa perlu meliputi: legal opinion, legal assistance, legal audit dan lain lain. Diharapkan aset PUD Aneka Usaha Karanganyar meningkat seiring berjalannya waktu. MOU ini akan mengintensifkan instansi Kejaksaan dan memaksimalkan kinerja Kejaksaan.
Berikut beberapa benefit yang diperoleh: Penataan kembali yang kurang benar, pengelolaan yang tepat dengan prinsip kehati hatian. menakar munculnya peluang peluang baru atas celah hukum, melindungi aset publik, menciptakan suasana kondusif penegakkan hukum, memperluas konsultasi dan pengarsipan aset, memperluas inovasi dalam riset sosial, meningkatkan kreatifitas dalam menjaga jaga seluk beluk perusahaan, tidak membiarkan yang tidak selayaknya, melatih mental disiplin karyawan dalam penegakkan hukum, menghindari hal yang mengganjal kesuksesan, penanganan yang lebih handal, mendukung ruang publik yang lebih luas, ikut mengawal pemformulasian paket kebijakan di bidang hukum, peningkatan kepastian hukum dalam pelayanan publik.
Editor: Alim Widyatmoko
Tinggalkan Komentar