Disetrap- Bermula dari perjanjian pinjam nama atau Nominee antara Burita dengan Suwarto terkait hak tanggungan sebidang tanah di Purwodadi seluas 458 meter yang sangat strategis di pinggir jalan. Burita menginisiasi pelunasan dari Suwarto untuk menyelesaikannya, padahal tanah tersebut memiliki arti nilai tersendiri bagi Suwarto yang mengandung unsur bersejarah. Burita akhirnya mengajukan diri untuk meminjamkan nama dengan yang melunasi Suwarto agar Suwarto dapat memilik tanahnya kembali dengan memenangi lelang.
setelah terjadi penandatanganan dan perusakan bukti kertas, Burita pergi dari tempat tersebut. suwarto telah mengirim sejumlah uang untuk pelunasan tapi Burita mengatakan masih kurang, yang menurut hemat saya ini pemerasan dengan pembayaran tanpa ada bukti pengembalian barang.
Hingga saat ini kasus tersebut masih di persidangan dengan nomor perkara 17 Pdt.G/24/PN.Pwd,adapun pasal yang dikenakan pada Burita adalah terkait pasal 1365 BW yang berbunyi sebagai berikut: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Burita juga dinilai melakukkan wanprestasi yang melanggar perjanjian nominee
Kasus tanah milik Suwarto yang dikuasai Burita secara tidak sah dengan Bukti bahwa lelang yang belum lunas dengan meminta Suwarto melunasi adalah bukti tambahan. KPKNL dan BNI adalah saksi yang menguatkan bukti yang mendukung Suwarto yang mementahkan bukti lawan.
Burita dinilai tidak membatah gugatan tersebut dengan tidak hadir dalam persidangan serta tidak menguatkan dalilnya dalam kepemilikan tanah tersebut. adanya saksi yang menyaksikan penandatangan adalah bukti yang saling mendukung Bapak suwarto dengan Fotocopyan yang juga dipegang Suwarto
Terkait pengakuan Burita yang membenarkan Suwarto pemilik sah tanah di Kantor Polisi tetapi hilang harusnya ditelusuri lebih lanjut.
Petunjuk kejadian perkara hendaknya menjadi arahan Hakim untuk menilai keabsahan bukti yang diajukan Suwarto di pengadilan Purwodadi. Burita dinilai telah mempermainkan hukum oleh tanah yang “dikuasai Pemerintah”. merangkai semua peristiwa sehingga menjadi satu padanan seharusnya Hakim memengkan Suwarto atas kepemilikan tanah.
Premis yang salah menghasikan kesimpulan yang salah.
Editor = Alim Widyatmoko
Tinggalkan Komentar